D'Masiv Ternyata Bernasib Sama Seperti Dewa-19 dan Tulus, Ini Langkah yang Harusnya Ditempuh Panitia
Ternyata tak cuma konser Dewa 19 dan Tulus yang gagal terlaksana di Kota Bandung. Band D'Masiv juga bernasib sama.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ternyata tak cuma konser Dewa 19 dan Tulus yang gagal terlaksana di Kota Bandung.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, band D'Masiv juga bernasib sama.
Konser D'Masiv yang terncananya dilaksanakan di Critical 11, Cicendo, Rabu (30/3/2022), tak terlaksana karena tidak mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kota Bandung.
"Sebenarnya bukan hanya dua konser, tetapi ada juga konser band D'Masiv yang kami tak berikan izin. Sedangkan Dewa 19 kami berikan izin namun mereka tak punya izin keramaian dari kepolisian," kata Asep di Pendopo, Rabu (30/3/2022).
Ketika disinggung terkait apa saja sebenarnya tahapan dalam menempuh pengurusan izin mengadakan konser, Asep Gufron mengatakan, penyelenggara mesti lakukan permohonan.
Lalu, permohonan itu akan didisposisikan ke tim untuk dibahas atau dirapatkan dengan melibatkan unsur kepolisian.
"Dalam pembahasan itu tentu akan dibahas berbagai hal. Misal terjadi hal-hal yang tak diinginkan tentu itu nantinya urusan polisi, maka perlu juga ada izin keramaian dari polisi," ujarnya.
Dia mengatakan, pengurusan izin ke satgas dan polisi (keramaian) mesti berbarengan.
Asep menyampaikan, sebenarnya pihak konser Tulus sudah mendapat jawaban ketika hendak melaksanakan konser di Paskal Hyper Square. Jawabannya tak direkomendasikan.
Tetapi, katanya, mereka tetap mencoba lagi.
"Intinya, satgas itu mengendalikan tiga hal, yakni kapasitas gedung dengan jumlah peserta, jangan sampai terjadi kerumunan dengan ada tim yang memantau, dan penerapan protokol kesehatan," katanya. (*)