Sopir Online di Bandung Ditusuk lalu Dirampok Pria 22 Tahun yang Terlilit Pinjol

Pria berinisial Ah (22) jadi raja tega setelah terlilit pinjaman online. Dia nekat begal sopir taksi online di Ciparay Kabupaten Bandung. 

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Pria berinisial Ah (22) jadi rajatega setelah terlilit pinjaman online. Dia nekat membegal sopir taksi online di Ciparay Kabupaten Bandung. Kini, Ah diringkus polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pria berinisial Ah (22) jadi raja tega setelah terlilit pinjaman online. Dia nekat begal sopir taksi online di Ciparay Kabupaten Bandung

Seperti diberitakan sebelimnya, AH jadi perampok dengan modus pura-pura jadi penumpang. Saat sampai tujuan, di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (25/3/2022) ia memukul dan menusuk pengemudi taksi yang ditumpanginya. 

Adapun pengemudi taksi online tersebut, yakni Iwan Rusmawan (56), mengalami luka sobek di bagian leher akibat tusukan pisau, dan lebam di pelipis mata sebelah kiri akibat pukulan.

AH mengaku, barang hasil rampokannya, yakni mobil dan hanphone, rencananya akan dijual. 

"Rencananya mau dijual, belum tau (dijual) ke mana, disimpan dulu saja," kata AH, yang tanggannya diborgol, saat di Mapolresta Bandung, (28/3/2022).

Namun belum sempat menjual barang tersebut, ia berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, di wilayah Cilengkrang, Minggu (27/3/2022).

"Kalau terjual, uangnya mau dipake buat bayar kebutuhan, bayar kosan sama ada hutang, dari pinjol, Rp 2 juta," ujar AH, sambil tertunduk.

AH tersangka perampokkan, yang memesan taksi online di Cilengkrang dengan tujuan Ciparay, mengaku, sudah merencanakan aksinya tersebut.

"Pisau sudah dibawa dari rumah," ucapnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, motif tersangka adalah, yang bersangkutan ingin membayar kos-kosan dan hutang-hutangnya.

"Jadi alhamdulillah belum sampai terjualkan kepada pihak lain, dalam hal ini tersangka menyampaikan, bahwa masih mencari orang yang mau beli mobil (hasil kejahatannya), namun demikian bisa kami amankan terlebih dahulu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, tersangka terjerat pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 9 tahun," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved