Sebarkan Videonya, Pemeran Video Asusila Pelajar SMA Ini Ditangkap, Ngaku Takut Ditinggal Kekasih

Pelaku penyebar sekaligus pemeran video asusila ditangkap polisi. Sebelumnya, sebuah video asusila siswi salah satu SMA viral

TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Terduga pelaku penyebar video mesum berinisial MMD, saat ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, Rabu (16/3/2022) 

TRIBUNJABAR.ID - Pelaku penyebar sekaligus pemeran video asusila ditangkap polisi.

Hal tersebut terjadi di Bulukumba. Polres Bulukumba berhasil mengamankan pemeran sekaligus penyebar video tak senonoh.

Sebelumnya, sebuah video asusila siswi salah satu SMA di Bulukumba viral di media sosial.

Kini, terduga pelaku berinisial MMD telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba.

Baca juga: Polisi Masih Menyelidiki Dugaan Tindak Asusila di Kuningan, Terduga Pelaku Oknum PNS Disdik Cirebon

MMD adalah warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, membenarkan hal tersebut.

Terduga pelaku berhasil diamankan, Rabu (16/3/2022) kemarin.

“Sekitar jam 09.30 Wita pagi kemarin telah diamankan," kata AKP Yusuf, Kamis (17/3/2022).

"Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan pemeran pria yang ada dalam video," tambahnya.

AKP Yusuf menjelaskan, jika MMD sendirilah yang menyebarkan video tersebut.

Dari pengakuannya, video itu sengaja direkam MMD.

Baca juga: Guru Ngaji yang Diduga Lakukan Asusila pada 6 Santri Pria, Aksi Bejatnya Dilakukan di Masjid

Itu dilakukan agar tak ditinggalkan oleh kekasih pujaan hatinya itu.

Namun, ternyata video yang direkamnya itu justru berbuah petaka.

Atas perbutannya itu, ia terancam dijerat undang-undang pornografi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.

Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Ia juga diduga melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2018.

"Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman Hukuman 6 Tahun," tegas AKP Yusuf.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terduga Pemeran Video Mesum Pelajar SMA di Bulukumba Ditangkap, Mengaku Takut Ditinggal Kekasihnya

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved