Kecanduan Film Dewasa, Pemuda Ini Tega Lecehkan Tetangganya yang Balita, Bujuk Korban dengan Permen
Modus pelaku dengan mengiming-iming korban yang masih balita dengan permen lollipop agar mau masuk ke kamarnya.
"Terungkapnya, setelah korban mengeluh sakit dibagi intim kepala ibunya, karena ada keluhan itu ibu korban langsung melaporkan ke perangkat desa dan Polsek setempat," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancaman Pasal 82 ayat satu, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," kata Jokis.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Bangka Selatan terutama orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya karena kejadian kekerasan terhadap anak sangat tinggi di wilayahnya.
Baca juga: Kasi Pidum Kejari Purwakarta Diadukan ke KKRI, Diduga Pelecehan Seksual pada Gadis Pegawai Honorer
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Kecanduan Video Porno, Pemuda di Bangka Selatan Cabuli Balita, Korban Diiming-iming Permen Lolipop
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/a-pelaku-pencabulan-bocah-perempuan-berusia-4-tahun.jpg)