Kasus Bocah Kembar Meninggal Ditabrak Moge, Polisi Tetap Proses Hukum Pengendara Meski Ada Islah
"Dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada," ujarnya soal kasus anak kembar meninggal tertabrak moge
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN- Meninggalnya dua anak kembar akibat tertabrak pengendara sepeda motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3), terus menjadi sorotan.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, memastikan proses hukum kasus ini akan terus berlanjut sekalipun kedua belah pihak telah islah dan sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Proses hukumnya tetap berlanjut sesuai prosedur. Kita proses semuanya, kita periksa semuanya. KIta proses secara prosedur," ujarnya kepada Tribun Jabar, Minggu (13/3/2022) siang.
Zanuar mengatakan para petugas masih melakukan pengecekan tempat kejadian perkara bocah kembar itu tertabrak moge.
"Setelah cek TKP, hasilnya nanti gelar perkara, dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," ujarnya.

Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) meninggal dunia setelah tertabrak rombongan motor gede Harley Davidson, Sabtu (12/3) sekitar pukul 13.15.
Tragedi terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, tak jauh dari rumah mereka.
Baca juga: Soal Dua Bocah Kembar Tertabrak Moge, Plt Kapolres Pangandaran Dapat Masukan Masyarakat Seperti Ini
Idin, warga setempat, mengatakan kejadian bermula saat rombongan Harley Davidson melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran. Saat di lokasi kejadian, kedua korban hendak menyeberang jalan.
"Karena motor Harley itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyebrang tertabrak," kata Idin, yang mengaku melihat langsung kejadian itu. Idin mengatakan, ada dua sepeda motor yang menabrak kedua korban.
"Anak terpental sampai selokan. Kedua korban masih kelas dua sekolah dasar," ujarnya.
Kanit Lantas Polsek Kalipucang Bripka Agus Diksi mengatakan, kedua moge yang diduga menabrak kedua korban itu adalah sepeda motor D 1993 NA yang dikemudikan Angga Permana Putra (40), warga Kota Cimahi, dan sepeda motor B 6227 HOG yang dikendarai Agus Wardi (52), asal Bandung Barat.
Dari hasil analisis sementara yang dilakukan polisi, kata Agus, kecelakaan terjadi karena kelalaian pengendara motor yang mengemudi dalam kecepatan tinggi.
Menyusul peristiwa tersebut, Angga Permana dan perwakilan Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung menemui keluarga korban, meminta maaf, sekaligus memberikan santunan Rp 50 juta.
Baca juga: Pengamat Nilai Kesepakatan Damai Keluarga Bocah Kembar Meninggal Tertabrak Moge Janggal
Dalam kesepakatan islah yang ditandatangani perwakilan keluarga dan pihak penabrak, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Disepakati pula bahwa pihak keluarga tidak akan menuntut baik secara pidana maupun perdata terkait perkara ini di kemudian hari.