Kasus Bocah Kembar Meninggal Ditabrak Moge, Polisi Tetap Proses Hukum Pengendara Meski Ada Islah
"Dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada," ujarnya soal kasus anak kembar meninggal tertabrak moge
Pengurus Bidang Hukum HDCI Bandung, Boyke Luthfiana Syahrir, mengatakan mereka akan bertanggung jawab atas kecelakaan itu.

"Kami jujur sangat berduka mendalam, artinya musibah ini siapa yang mau? Kami memang harus bertanggung jawab dan tak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Boyke saat ditemui di Mapolsek Kalipucang, Sabtu (12/3) sore.
Ditemui di kediamannya, kemarin, Emong (48), ibunda kedua korban, mengatakan kedua anaknya tertabrak saat menuju rumah karena hendak pergi mengaji.
"Biasanya, kalau nyebrang didampingi. Cuma kemarin enggak didampingi karena enggak tahu kemarin ke situ (berangkat bermain dan nyebrang jalan)," ujarnya.
Emong juga mengaku hanya bisa pasrah. Ia mengaku tak tahu harus berbuat apa. (padna)
Baca juga: Ini TKP Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge di Pangandaran, Pas di Titik Zebra Cross
Ini Masalah Nyawa, Enggak Mungkin Saya Meminta
Pengamat hukum di Pangandaran, Didik Puguh Indarto, mengatakan sekali pun sudah ada kesepakatan islah, persoalan hukum dari kasus ini belum selesai.
"Dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada," ujarnya kepada Tribun Jabar, kemarin.
Selain itu, kata Puguh, pihak yang menandatangani kesepakatan islah ini bukan langsung orang tua korban, melainkan salah seorang keluarganya.
"Pertanyaan saya, itu tanda tangan ada surat kuasanya enggak? Kan enggak ada. Kalau enggak ada berarti bukan mewakili ibu atau bapaknya korban," ujar Puguh.
Tak hanya itu, tanggal dan hari dalam surat kesepakatan islah, menurut Puguh juga keliru.
"Di sana kecelakaan tertulis pada tanggal 13 Maret, tanggal 13 kan baru hari ini (Minggu). Terus kecelakaan tertulis hari Kamis, padahal kan kejadiannya hari Sabtu," ujarnya.
Baca juga: Ini TKP Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge di Pangandaran, Pas di Titik Zebra Cross
Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Mohammad Jamin, mengatakan dalam kasus ini, polisi harus bergerak tanpa harus menunggu adanya aduan.
Jamin mengatakan, meski ada kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban, hal ini tidak serta merta menghapuskan unsur pidana.

“Karena bagaimana pun harus dibuktikan dulu bahwa pelaku tidak bersalah. Kalau dia besalah, unsur pidana tetap dipertanggungjawabkan. Nanti pengadilan yang bisa menilai,” ujarnya seperti dikutip dari kompas.com, kemarin.