Sabtu, 23 Mei 2026

Update Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu: Rekaman 57 Menit Akan Dibuka di PN

Kuasa hukum terdakwa Ririn akan menghadirkan ahli IT dan hukum pidana dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.

Tayang:
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
TERIAKI TERDAKWA - Sejumlah keluarga korban meneriaki kedua terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (13/5/2026). Sidang sempat diwarnai kericuhan. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum terdakwa Ririn akan menghadirkan ahli IT dan hukum pidana dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. 
  • Langkah itu dilakukan untuk menguji keaslian dua rekaman suara yang dijadikan bukti tambahan di persidangan. 
  • Rekaman tersebut disebut memuat pengakuan Priyo dan Ririn terkait peristiwa pembunuhan di Paoman.

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Agenda persidangan lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, dipastikan kembali bergulir pekan depan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Ririn berencana menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan bukti tambahan yang telah diajukan ke majelis hakim.

Kuasa hukum Ririn, Toni RM, sebelumnya sebenarnya sudah meminta izin menghadirkan ahli teknologi informasi serta ahli hukum pidana dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (21/5/2026).

Namun, agenda itu belum terlaksana lantaran saksi ahli yang dimaksud berhalangan hadir karena menjalani kontrol kesehatan jantung di Jakarta.

Karena kondisi tersebut, Toni kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi ahli dijadwalkan ulang pada sidang berikutnya yang direncanakan berlangsung Selasa (26/5/2026).

Kehadiran saksi ahli itu, menurut Toni, berkaitan dengan dua rekaman suara yang akan dijadikan bukti tambahan dalam persidangan kasus pembunuhan tersebut. Rekaman itu disebut memuat percakapan dirinya dengan dua terdakwa, yakni Ririn dan Priyo, terkait peristiwa malam berdarah yang menewaskan satu keluarga di Paoman.

Langkah itu ditempuh setelah Priyo pada sidang sebelumnya mencabut keterangannya sendiri mengenai empat nama yang sebelumnya disebut sebagai pelaku sebenarnya.

Dalam persidangan, Priyo menyatakan bahwa keterangannya tersebut hanyalah karangan dan disampaikan karena tekanan dari Ririn.

Tidak hanya itu, Priyo juga resmi mencabut kuasa hukum dari Toni RM. Ia kembali menunjuk Ruslandi sebagai pendamping hukumnya, sosok yang sebelumnya telah mendampinginya sejak diamankan aparat Polres Indramayu dalam kasus tersebut.

"Ada dua rekaman suara yang akan dihadirkan dalam sidang sebagai bukti tambahan. Durasinya 57 menit dan 24 menit," ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Jumat (22/5/2026).

Toni menjelaskan, rekaman pertama berisi pernyataan Priyo saat sidang perdana berlangsung. Dalam rekaman itu, Priyo menyebut empat nama yang disebut sebagai pelaku sebenarnya, yakni Amanyani, Hardi, Yoga, dan Joko, sementara Ririn disebut tidak terlibat.

Adapun rekaman kedua berdurasi 57 menit memuat percakapan saat Toni mendatangi Priyo dan Ririn di Lapas Indramayu. Dalam pertemuan tersebut, keduanya ditanya mengenai kronologi kejadian serta pernyataan tentang empat nama yang sebelumnya disebut di sidang perdana.

"Di lapas, mereka menyampaikan secara gamblang, dan tanpa rasa ada tekanan, sehingga apabila dikatakan Priyo ditakut-takuti atau diancam Ririn untuk mengarang, saya rasa tidak," kata Toni RM.

Menurut Toni, isi rekaman tersebut diyakini dapat memperjelas fakta yang sebenarnya ketika nanti diperdengarkan di hadapan majelis hakim. Ia menilai, seluruh keterangan dalam rekaman itu muncul atas inisiatif Priyo dan Ririn sendiri ketika ditemui di Lapas Indramayu.

"Kami mengajukan bukti rekaman ini, karena di sidang sebelumnya terdakwa Priyo menyampaikan pernyataan yang disampaikan di sidang perdana merupakan karangan belaka, dan biar majelis hakim yang menilai," ujar Toni RM.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved