Korban Trading Sebut Nama Selain Doni Salmanan, Ada Kapten Vincent dan Pemuda Pangandaran
Di sisi lain, Monica Christy menyoroti seorang pemuda asal Pangandaran bernama Ghifari yang mengikuti jejak Doni Salmanan.
Selain itu, Monica menyebut dari 34 nama tersebut, dia hanya mengetahui 10 nama.
10 Afiliator Lagi Ditangkap
Sebelumnya juga beredar bahwa akan ada 10 afiliator trading yang akan ditangkap Bareskrim Polri.
Dilansir TribunSumsel.com, dari salah satu akun gosip, membagikan sebuah video kuasa hukum salah seorang korban yang memberikan informasi ada 10 afiliator termasuk nama artis papan atas yang akan diusut.
"Ada nama-nama yang sama terkenalnya juga dengan Indra Kenz, katanya ada top 10 afiliator dan ada nama artis juga, kalau memang bukti kuat mau dia artis papan atas kita juga akan usut," kata Finsensius Mendrofa, kuasa hukum korban, Selasa (1/3/2022).
Ucapan pengacara korban tersebut sejalan dengan kabar yang disampaikan pihak kepolisisan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan memeriksa beberapa influencer lain, selain Indra Kenz, yang diduga sebagai afiliasi dalam kasus penipuan dengan aplikasi Binomo.
Sebelumnya juga Satgas Waspada Investasi (SWI) memberi peringatan kepada para terduga menghapus konten-konten investasi ilegal.
SWI adalah lembaga yang bertugas memberantas praktik investasi ilegal binary option.
Selain Doni Salmanan, ada juga influencer lain seperti Inra Kenz Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.
Mereka dipanggil karena selama ini kerap mempromosikan aplikasi trading binary option seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.
Di Indonesia, aplikasi tersebut ilegal karena tidak terdaftar di Bappebti.
Mereka menandatangani surat pernyataan akan menghapus semua akan menghapus semua konten-konten itu," kata Ketua SWI Tongam L.Tobing pada Senin (21/2/2022), dikutip dari Kompas.com
Menurutnya, kelima influencer itu telah mempromosikan produk binary option dan mengiming-imingi keuntungan yang nilainya tidak wajar.
"Dengan memamerkan kekayaan-kekayaan, seperti mobil mewah, rumah mewah, dan ini sudah dihentikan," katanya.
Ia memastikan kegiatan para afiliator produk tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku karena telah mempromosikan dan merekomendasikan broker ilegal. (*)
(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah)