Bappebti Sebut Usaha Doni Salmanan Tak Jelas Tapi Ngaku Untung Rp 3 M per Bulan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan usaha yang digeluti Doni Salmanan tidak pernah terdaftar di Bappebti.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan usaha yang digeluti Doni Salmanan tidak pernah terdaftar di Bappebti.
Namun, dalam sebuah wawancara dengan Atta Halilintar pada Juli 2021, Doni Salmanan blak-blakan bahwa penghasilannya per bulan sekira Rp 3 miliar dari trading.
Seperti diketahui, Doni Salmanan jadi tersangka penipuan, menyebar berita bohong yang merugikan konsumen dan pencucian uang dengan memanfaatkan posisinya sebagai afiliator trading binary option melalui platform Quotex.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, mengatakan usaha Doni Salmanan ini tidak pernah terdaftar di Bappebti karena tidak jelas komoditas yang diperdagangkannya.
Baca juga: Doni Salmanan Diduga Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Aset Mewah hingga Bagi-bagi Duit
"Dalam hal kasus Doni, perusahaannya tidak ada terdaftar di Bappebti maupun OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena bentuk trading yang dijalankan juga tidak ada kejelasan dari sisi komoditas yang diperdagangkannya," kata Tirta melalui ponsel, Kamis (10/3).
Ia menjelaskan, Bappebti selama ini mengatur perusahaan trading di bidang komoditas, sedangkan OJK yang berkaitan dengan saham.
"(Doni Salmanan) tradingnya tidak jelas ke mana. Jadi yang mengatur trading kan ada Bappebti kalau komoditas, dan OJK kalau saham. Jadi (korban) tidak lapor keduanya, sudah ranah kepolisian tindak pidana penipuan," katanya.
Ia mengatakan Bappebti selalu menerima dan membantu menyelesaikan aduan, terutama terhadap pelaku usaha yang terdaftar di Bappebti yang disinyalir merugikan dan diadukan. Dan apabila aduan sampai masuk ranah pidana, Bappebti dapat menjadi saksi ahli jika pelaku usaha tersebut merupakan perusahaan yang terdaftar.
"Bappebti yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi telah seringkali memblokir domain investasi ilegal yang entitas perusahaannya tidak berbadan hukum di Indonesia seperti contohnya Binomo," katanya.
Ia pun meminta masyarakat agar memperhatikan 2L dalam berinvestasi. L pertama yakni Legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi dan L kedua adalah Logis.
"Jangan tergiur iming-iming yang menyatakan profit terus tiap hari, member get member yang ternyata berskema ponzi atau bahkan ada yang berkedok seperti perjudian seperti binomo," katanya.
Dalam website resmi Satgas Waspada Investasi dinyatakan, dengan meningkatnya pendapatan masyarakat Indonesia saat ini dan makin beragamnya produk keuangan yang ditawarkan, minat masyarakat untuk melakukan investasi makin meningkat.
Masyarakat makin memahami bahwa untuk mempersiapkan kebutuhan keuangan di masa depan, selain menabung, juga perlu melakukan kegiatan investasi.
Secara sederhana, investasi dapat didefinisikan sebagai upaya membelanjakan sejumlah uang atau dana pada sesuatu hal yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.