Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Sebelum Buang Salsa dan Handi, Kolonel Priyanto ''Bikin Pengakuan'' Ini kepada Dua Anak Buahnya

Terkuak Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya ogah membuang Salsabila dan Handi ke sungai.

Tiga tersangka prajurit TNI AD diserahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis. (Achmad Nasrudin Yahya) 

"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah'."

"Dijawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, enggak usah panik'," katanya.

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut dan membantu Kolonel Inf Priyanto membuang jasad sejoli tersebut ke Sungai Serayu.

Kena pasal pembunuhan berencana

Dalam sidang, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa itu.

Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Tiga Oknum TNI Penabrak Sejoli Nagreg Hilangkan Barang Bukti, Ini Pidana di Luar Perikemanusiaan

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.

Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021 sebenarnya terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Tapi Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved