Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Sebelum Buang Salsa dan Handi, Kolonel Priyanto ''Bikin Pengakuan'' Ini kepada Dua Anak Buahnya

Terkuak Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya ogah membuang Salsabila dan Handi ke sungai.

Tiga tersangka prajurit TNI AD diserahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis. (Achmad Nasrudin Yahya) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kolonel Inf Priyanto membuat "sebuah pengakuan" kepada dua anak buahnya sebelum membuang jasad sejoli Salsabila dan Handi Saputra ke sungai.

Pengakuan itu membuat Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengikuti kemauan Kolonel Inf Priyanto.

Hal itu terkuak dalam dakwaan yang dibacakan oditur dalam perkara tabrakan dan pembuangan jasad Salsabila dan Handi Saputra di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2022.

Sejoli itu tertabrak mobil Phanter yang ditumpangi Kolonel Inf Priyanto dan kedua anak buahnya.

Jasad Salsabila dan Handi Saputra lalu diangkut menggunakan mobil yang sama, tapi bukan ke rumah sakit atau puskesmas.

Sejoli yang terluka parah tersebut justru dibawa jauh dari Nagreg untuk dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca juga: Tabrak Lari Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati, Percakapan Pelaku Terungkap

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022), terungkap Kolonel Inf Priyanto yang berinisiatif membuang jasad sejoli itu.

Ia yang menyuruh Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang jasad Handi dan Salsabila.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya ogah membuang Salsabila dan Handi ke sungai.

Mereka meminta untuk membawa Salsabila dan Handi ke Puskesmas terdekat, tapi Kolonel Priyanto menolak permintaan tersebut.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," kata Kolonel Priyanto.

Tak menyerah, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niat jahatnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Nagreg, Kolonel Priyanto yang Buang Sejoli ke Sungai Serayu Didakwa Pasal Berlapis

Kolonel P tetap tak bergeming, ia lalu mengaku pernah mem-bom rumah seseorang dan tak ketahuan.

"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved