Kronologi Lengkap TKI Terlantar di Kamboja, Ditipu dan Dipekerjakan di Perusahaan Investasi Ilegal
Perusahaan juga melakukan praktek jualbeli pekerja dengan perusahaan sejenis lainnya, kasus ini terindikasi sebagai praktek TPPO
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Pnomh Penh menungkap kronologi lengkap kasus yang menimpa puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku terlantar di Kamboja.
Mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang tertipu saat hendak mencari pekerjaan di Kamboja.
Dalam kasus tersebut, KBRI banyak menerima aduan dari para PMI yang bekerja di perusahaan-perusahaan Tiongkok. Mereka mengaku ditipu oleh perusahaan Tiongkok karena awalnya dijanjikan bekerja di sektor perhotelan dan hiburan kasino.
Baca juga: Keluarga Calon TKI Asal Indramayu yang Terlantar di Kamboja Datangi ke SBMI, Berharap Ini
"Kenyataannya, mereka dipekerjakan di sektor investasi ilegal," tulis KBRI Pnomh Penh melalui keterangan yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (8/3/2022).
Berbeda dengan sektor perhotelan dan hiburan kasino, dijelaskan KBRI, para PMI yang bekerja untuk perusahaan Tiongkok itu justru dipekerjakan untuk menawarkan paket investasi yang dimulai dari nominal kecil dengan jaminan penarikan.
Dimana nominal investasinya bergerak secara progresif hingga akhirnya dana investasi tidak dapat ditarik sama sekali atau dengan kata lain investasi tersebut merupakan investasi ilegal atau bodong.
Para PMI itu yang tertipu itu kemudian melapor kepada KBRI. Dalam laporannya mereka mengaku harus menawarkan investasi dengan target pasar masyarakat Indonesia.
Pekerjaan itu awalnya, diperoleh para PMI dari informasi lowongan pekerjaan yang beredar di media sosial seperti Facebook dan Instagram, mereka iming-imingi akan bekerja sebagai customer service untuk sebuah market place online dengan gaji berkisar $800–1500.
Di sisi lain, disampaikan KBRI Pnomh Penh, sekarang ini regulasi pembatasan bagi pelaku perjalanan internasional yang memasuki Kamboja semakin longgar.
Sehingga, semakin banyak pula warga Indonesia yang memasuki wilayah Kamboja untuk mencari pekerjaan.
Baca juga: 43 WNI Telantar di Kamboja, Minta Tolong Sudah Tak Punya Biaya Lagi, 6 Orang Berasal dari Indramayu
Mereka biasa menggunakan visa turis dan kunjungan on arrival dengan masa berlaku 1 bulan untuk kemudian dirubah menjadi visa multiple yang dapat digunakan untuk mengajukan working permit.
Masih disampaikan KBRI Pnomh Penh, secara umum, para PMI yang bekerja di perusahaan-perusahaan investasi palsu tersebut tidak diizinkan sama sekali meninggalkan premis perusahaan atau dengan kata lain disekap.
Mereka juga harus bekerja selama 12 jam per hari atau lebih dan tidak diperkenankan memegang paspor masing-masing.
Perusahaan juga melakukan praktek jualbeli pekerja dengan perusahaan sejenis lainnya, kasus ini terindikasi sebagai praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).