Kronologi Lengkap TKI Terlantar di Kamboja, Ditipu dan Dipekerjakan di Perusahaan Investasi Ilegal

Perusahaan juga melakukan praktek jualbeli pekerja dengan perusahaan sejenis lainnya, kasus ini terindikasi sebagai praktek TPPO

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Keluarga saat mendatangi Sekretariat SBMI Indramayu soal kasus anggota keluarganya yang terlantar di Kamboja, Senin (7/3/2022). 

Pembebasan 44 PMI dari Perusahaan Tingkok Kingsa Richworld

Setelah menerima aduan melalui hotline KBRI Phnom Penh pada 19 Februari 2022 lalu, pihak KBRI Pnomh Penh langsung melakukan upaya penyelamatan.

Dalam aduan itu, ada sebanyak 44 PMI yang bekerja di perusahaan milik warga Tiongkok di Chrey Thum, Provinsi Kandal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 PMI di antaranya diketahui berasal dari Kabupaten Indramayu.

Para PMI tersebut, sebelumnya dijanjikan bekerja di sektor judi online. Namun kenyataannya, dipaksa untuk bekerja menawarkan investasi palsu melalui aplikasi.

Berdasarkan pengakuan mereka, sebagian besar dari PMI itu diperjualbelikan antar perusahaan milik Tiongkok dengan harga USD2500–USD4000 per orang.

Aduan ini termasuk dalam definisi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Baca juga: 43 WNI Telantar di Kamboja, Minta Tolong Sudah Tak Punya Biaya Lagi, 6 Orang Berasal dari Indramayu

Menanggapi aduan tersebut, pada 26 Februari 2022, KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan Pemda dan Kepolisian Provinsi Kandal, Kamboja langsung melakukan pembebasan terhadap 44 PMI yang mengaku dijual dan dipekerjakan untuk menawarkan investasi palsu tersebut.

Dalam pembebasan ke-44 PMI itu, hanya 18 orang yang memiliki paspor, sisanya tidak memiliki paspor akibat terjadinya praktik TPPO.

"Dimana paspor tersebut hilang pada saat pemindahan antar perusahaan. Selain itu, keseluruhan PMI telah menyanggupi setelah dibebaskan akan kembali ke Indonesia dengan biaya masing-masing," ujar dia.

Hingga sabtu, 6 Maret 2022, KBRI telah memulangkan sebanyak 10 PMI dari total 44 tersebut.

Sedangkan sisanya, masih menunggu proses dikarenakan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor hilang dan overstay).

Selain itu, saat ini terdapat 2 PMI yang sedang menjalani karantina karena positif Covid-19.

Berdasarkan hasil penelusuran, dari ke-44 PMI tersebut, ternyata terdapat beberapa PMI yang sebelumnya pernah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI Phnom Penh, yakni baik dari perusahaan di Kingsa Richworld maupun dari perusahaan lainnya.

Terkait dengan pemulangan PMI yang berasal dari Indramayu, para PMI sebelumnya juga sudah memohon bantuan kepada Pemda Indramayu untuk dapat memulangkan mereka ke daerah asalnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved