VONIS Unik Kasus Rudapaksa: Herry Wirawan yang Berbuat, Negara yang Harus Ganti Rugi, Ini Alasannya

Yang melakukan rudapaksa Herry Wirawan, namun ganti rugi untuk korban rudapaksa belasan santriwati dibebankan pada negara

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Yang melakukan rudapaksa Herry Wirawan, namun ganti rugi untuk korban rudapaksa belasan santriwati dibebankan pada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Itulah vonis unik yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Bandung di kasus Herry Wirawan. Pasalnya, ganti rugi untuk korban dibebankan pada negara.

Seperti diberitakan, Herry Wirawan divonis bersalah melakukan rudapaksa pada belasan santriwati hingga hamil. Dalam tuntutan jaksa, juga menuntut agar Herry Wirawan dijatuhi pidana tambahan berupa ganti rugi senilai Rp 331 juta.

Ketua Majelis Hakim yang menaganai perkara ini, Yohanes Purnomo Suryo, menyebut, biaya restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). 

"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," ucap Yohanes Purnomo Suryo, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup. 

Baca juga: Korban Rudapaksa Lebih Dari Satu, Herry Wirawan Sebenarnya Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Tapi. . .

Alasan negara harus membayar ganti rugi perbuatan Herry Wirawan, karena jakim mendasarkan itu pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbunyi:

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau penjara seumur hidup," katanya.

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186," katanya. 

Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut. 

Baca juga: TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan

Sehingga hakim menyatakan restitusi sebesar Rp 331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban. 

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Respon Pemerintah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved