Korban Rudapaksa Lebih Dari Satu, Herry Wirawan Sebenarnya Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Tapi. . .
Hakim Yohanes Purnomo Suryo dinilai abaikan fakta aturan syarat pelaku kejahatan seksual pada anak bisa dipidana mati di kasus Herry Wirawan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hakim Yohanes Purnomo Suryo dinilai abaikan fakta aturan syarat pelaku kejahatan seksual pada anak bisa dipidana mati di kasus Herry Wirawan.
Seperti diberitakan, hakim membebaskan Herry Wirawan dari hukuman mati yang dituntut jaksa. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Aturan pelaku kejahatan seksual bisa dipidana mati diatur di Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 yang menyatakan;
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.
Dalam kasus Herry Wirawan, kuasa hukum korbanm Yudi Kurnia menulai bahwa Herry Wirawan memenuhi syarat bisa dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Pasalnya, korban rudapaksa Herry Wirawan lebih dari satu orang.
Baca juga: Ada Fakta yang Diabaikan Hakim, Korban Herry Wirawan Minta Jaksa Kejati Jabar Banding
"Padahal unsur-unsur hukuman mati sudah sangat terpenuhi," kata Yudi Kurnia di Garut, Selasa (15/2/2022).
Di sisi lain, pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan, sepakat hakim bisa menjatuhkan pidana mati jika mengacu pada syarat hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Secara hukum memang dapat dijatuhi pidana mati, tapi itu bukan keharusan," kata Agustinus Pohan.
Di sisi lain, hakim juga diberi keleluasaan dan kewenangan penuh dalam memutus perkara sesuai dengan keyakinan hakim, seperti diatur di Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
Karenanya, Agustinus Pohan menilai hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan sudah tepat.
"Saya kira putusan sudah tepat yakni seumur hidup. Sebab, hukuman itu hukuman yang sangat berat. Terpidana akan berada di penjara hingga ajal menjemputnya dan hukuman sudah setara dengan kejahatan yang dilakukannya," katanya saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Ketika disinggung tidak diputuskan hukuman kebiri kepada pelaku, Agustinus pun menegaskan hakim telah tepat memutuskan keputusan itu.
"Tidak dijatuhkannya pidana kebiri juga sudah tepat mengingat seumur hidup itu sudah merupakan pidana maksimal di mana terpidana hampir tak mungkin lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.(*)