Guru Rudapaksa Santri

Kuasa Hukum Anak Korban Guru Bejat Herry Wirawan: KemenPPPA Harus Tunduk pada Putusan Pengadilan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) tidak boleh menolak putusan pengadilan terkait restitusi untuk anak korban Herry Heryawan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) tidak boleh menolak putusan pengadilan terkait restitusi untuk anak korban Herry Heryawan.

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum anak korban, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/2/2022).

"Putusan pengadilan itu mengikat, tidak bisa KemenPPPA membantah atau menolak, harus menghormati putusan pengadilan dan harus tunduk kepada hukum. Negara ini negara hukum dan kementerian juga disumpah untuk melaksakan hukum, aturan, dan undang-undang," ujar Yudi.

Baca juga: Beda Pendapat Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil soal Hukuman Seumur Hidup bagi Guru Bejat Herry Wirawan

Menurutnya, wajar kalau KemenPPPA saat ini merasa keberatan dengan keputusan Hakim.

Sebab, mereka mungkin belum menganggarkan restitusi.

"Nah, harusnya bisa mengakomodasi di anggaran perubahan, atau nanti di anggaran 2023."

"Kalau menolak saat ini, wajar. Tapi kalau menolak putusan hakim, itu tidak benar," katanya.

Pihaknya mengaku akan mengawal terus perkara ini agar anak korban mendapatkan hak mereka.

"Iya, mengawal hak-haknya, karena itu kecil sebenarnya kalau dilihat ukuran nominal uangnya."

"Itu kan dibagi berapa orang dan sangat kecil," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi untuk anak korban Herry Wirawan, kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA).

Hal itu diungkapkan Yohanes Purnomo Suryo, hakim ketua, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).

Baca juga: Anak Korban Rudakpaksa Herry Wirawan Diberi Akta Kelahiran, Begini Kolom Nama Ayah di Akta Itu

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186 dibebankan kepada KemenPPPA," ujar Yohanes Purnomo Suryo, hakim ketua dalam amar putusannya. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan, pada prinsipnya ia menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan hakim tidak sama dengan tuntutan JPU.

"Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya bagi pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," ujar Bintang Puspayoga.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186.

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkrah dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," katanya.

Bintang Puspayoga menegaskan putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum.

Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

Baca juga: Syarat Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Sudah Terpenuhi, Mengapa Jadi Seumur Hidup? Ini Alasan Hakim

Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Restitusi tidak dibebankan kepada negara.

Di samping restitusi, majelis hakim juga menetapkan sembilan orang korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala dan jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.

"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved