Syarat Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Sudah Terpenuhi, Mengapa Jadi Seumur Hidup? Ini Alasan Hakim

Putusan hukuman penjara seumur hidup menurutnya menyakiti perasaan keluarga korban yang sedari awal sudah mengharapkan hukuman mati bagi terdakwa.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban Herry Wirawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan ustaz cabul yang merudapaksa santriwati hingga melahirkan 8 bayi lolos dari hukuman mati.

Herry Wirawan sang guru pesantren itu dihukum penjara seumur hidup atas perbuatan bejatnya tersebut, Selasa (15/2/2022).

Vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan pelaku rudapaksa santriwati  dinilai keliru.

Layar di luar ruang sidang putusan Herry Wirawan pelaku rudapaksa belasan santri di PN Bandung. Pengunjung menyaksikan sidang vonis di layar tersebut.
Layar di luar ruang sidang putusan Herry Wirawan pelaku rudapaksa belasan santri di PN Bandung. Pengunjung menyaksikan sidang vonis di layar tersebut. (Tribun Jabar/Muhammad Nandri Prilatama)

Pasalnya, syarat hukuman mati di undang-undang sudah terpenuhi.

Hakim Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung dinilai keliru dalam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan yang rudapaksa santriwati.

Dalam sidang putusan kasus rudapaksa 13 santriwati itu, Yohanes Purnomo Suryo membebaskan Herry Wirawan dari hukuman mati dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Padahal, dalam sidang tuntutan, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.

Kuasa hukum keluarga korban rudapaksa, Yudi Kurnia, mengatakan, kekeliruan itu didasarkan pada unsur atau syarat hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Yohannes Purnomo Suryo Adi (pn-bandung.go.id)
Yohannes Purnomo Suryo Adi (pn-bandung.go.id) ((pn-bandung.go.id))

"Padahal unsur-unsur hukuman mati sudah sangat terpenuhi," kata Yudi Kurnia di Garut, Selasa (15/2/2022).

Herry Wirawan dituntut berdasarkan Pasal 81 ayat 1 ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Uraiannya:

Pasal 81

Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca juga: SOSOK Yohanes Purnomo Suryo Adi, Hakim yang Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

Baca juga: Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup, Dedi Mulyadi: Cermin Keadilan Meski Tak Sesuai Harapan

Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved