Guru Rudapaksa Santriwati

KILAS BALIK Kasus Guru Cabul Herry Wirawan yang Hari Ini Divonis, Sempat Dirahasiakan Sebelum Viral

Setelah kasus ini viral dan mencuat ke publik, dirinya bersama lembaga bantuan hukum yang dari awal berjuang pun merasa percaya diri.

Editor: Ravianto
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus guru pesantren yang merudapaksa santriwati dengan pelaku Herry Wirawan hari ini rencananya akan divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Herry Wirawan terancam hukuman mati.

Kasus Herry Wirawan menyita banyak perhatian karena banyaknya santriwati yang menjadi korban.

Total ada 13 santriwati yang menjadi korban kebejatan Herry Wirawan dan mereka telah melahirkan 9 bayi.



Kasus ini sempat tak terendus publik sebelum akhirnya viral dan menyita perhatian Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.

Kasus ini sebenarnya sudah ditangani sejak Mei 2021 namun baru terungkap ke publik akhir tahun 2021.

Kepala desa di Garut, di desa tempat tinggal santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan, Hikmat, sempat khawatir kasus ini dipermainkan mafia hukum.

Terutama saat kasus itu tidak diungkap ke publik sejak Mei sedangkan proses hukum sedang berjalan. Pernyataannya sekaligus menegaskan dia tak sependapat dengan istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal kasus ini tidak diungkap ke publik.

Baca juga: Herry Wirawan Besok Jalani Sidang Vonis, Dihukum Mati, Dikebiri atau Bebas? Ini yang Dilakukannya

Baca juga: Herry Wirawan Minta Keringanan, JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati dengan Pemberatan

Hikmat khawatir dengan proses hukum yang berjalan saat kasus ini tidak diungkap ke publik akan memicu peluang mafia hukum bermain.

Di sisi lain, Atalia Praratya, istri Gubernur Jabar, tidak ingin kasus ini diekspose ke publik dengan alasan menjaga mental korban.

Dia menyebut dengan diungkapnya kasus ini sehingga publik tahu, proses hukum  tidak bisa dipermainkan karena banyak pihak yang mengawal jalannya proses vonis terhadap pelaku.

"Sekarang banyak berita-berita, atau pun banyak orang yang kawal, terutama banyak media yang ikut kawal, saya bersyukur alhamdulillah karena saya merasa terbantu untuk pengawalan kasus ini," ungkap Hikmat saat dihubungi pada Kamis (16/12/2021) silam.

Hikmat mengatakan pihaknya mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung saat ini terhadap terdakwa Herry Wirawan setelah kasus ini mendapat perhatian publik.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Setelah kasus ini viral dan mencuat ke publik, dirinya bersama lembaga bantuan hukum yang dari awal berjuang pun merasa percaya diri.

"Saya yakin kita ini negara hukum, semua sedang mengawal, salah satunya media, media itu pun tidak akan memutihkan yang hitam atau menghitamkan yang putih, makanya saya pede aja, lanjut demi kebenaran," ucapnya.

Jokowi Pantau Kasus 12 Santriwati Dirudapaksa

Presiden Jokowi kirim Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) I Gusti Bintang Darmawati Puspayoga ke Bandung kawal kasus rudapaksa santriwati

Menteri PPA datang ke Kejati Jabar dan bertemu Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa (14/12/2021).

"Pak Jokowi memberikan perhatian serius," kata I Gusti Bintang Darmawati di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung.

Ia menerangkan, Jokowi meminta agar negara hadir dalam kasus santriwati dirudapaksa guru pesantren ini.

"Dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar I Gusti Ayu.

Korban Melahirkan 9 Bayi dan 1 Masih Hamil

Berdasarkan keterangan di persidangan, aksi kekerasan seksual terhadap belasan santriwati itu terjadi dalam rentang waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Kondisi Madani Boarding School, salah satu lokasi tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap para santriwatinya, di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
Kondisi Madani Boarding School, salah satu lokasi tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap para santriwatinya, di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). (Tribun Jabar)

Akibat perbuatan bejat Herry Wirawan itu lahir sembilan bayi (sebelumnya delapan) yang dikandung oleh empat santriwati

"Sebelum sidang itu, dari empat anak korbannya lahir delapan anak (bayi). Saat sidang, ada lagi yang melahirkan satu anak. Totalnya ada sembilan bayi," kata Plt Aspidum Kejati Jabar.

Riyono mengatakan saat ini, korbannya juga masih ada yang mengandung janin dari terdakwa.

"Bahkan, masih ada yang hamil," katanya.

Masih bisa tersenyum

Foto terkini Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa santriwati saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven, di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta
Foto terkini Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa santriwati saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven, di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta (Istimewa)

Meski ada di balik jeruji besi, Herry Wirawan masih bisa tersenyum.

Ekspresi Herry Wirawan ini tampak dalam foto terbaru yang dibagikan Humas Rutan Kebonwaru kepada awak media.

Dalam foto terbaru Herry Wirawan, yang belakangan diketahui jumlah korban tindakan asusila berjumlah 13 orang, 8 di antaranya hamil dan sudah melahirkan, duduk di area Rutan Kebonwaru, mengenakan kemeja kotak-kotak.

Bagaimana respons para tahanan lain selama dua bulan Herry Wirawan, guru menghamili santri, berada di Rutan Kebon Waru?

Sejauh ini, Herry Wirawan disebut dalam keadaan sehat dan bisa berbaur dengan tahanan lain.

Korban Trauma Dengar Nama Herry Wirawan

Plt Aspidum Kejati Jabar, Riyono mengatakan, kondisi santriwati korban rudapaksa guru pesantren bejat Herry Wirawan trauma mendalam. Mengingat perbuatan 'bejat' tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama yaitu, 2016-2021.

"Waktu diperdengarkan suara terdakwa (Herry Wiryawan) melalui speaker, ada korban yang langsung tutup telinga dan menjerit histeris, mungkin karena trauma dan teringat apa yang pernah terjadi," ujar Riyono saat dihubungi pada Kamis (9/12/2021).

Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut agar Herry Wirawan divonis hukuman mati. 

Tuntutan terhadap pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung itu dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved