Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Kata Ketua P2TP2A Garut

Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan. 

Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuk dirinya dengan kepala tegak. 

Herry tampak siap dengan hukuman yang akan diterima atas perbuatannya. 

Herry merupakan terdakwa pemerkosaan 13 siswa di Bandung. 

Herry duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam. 

Di sidang siang ini Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban, saat dimintai keterangan di Pengadilan. 

Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban. Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan. 

Hal itu terungkap dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022). 

Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang. Namun, hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Yohanes saat membacakan putusan. 

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog. 

Berikut ini sosok dan kasus yang membelit Herry Wirawan yang sempat menghebohkan publik.

Kasus ini terkuak di bulan Desember 2021.

Dunia pendidikan di Jawa Barat, bahkan nasional, pun terguncang.

Di awal bulan Desember, fakta mengejutkan terkuak.

Seorang pria yang menyaru sebagai guru agama merudapaksa belasan santriwati.

Mayoritas di antaranya bahkan sampai mengandung dan ada yang mengandung dua kali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved