Guru Rudapaksa Santriwati
Jelang Vonis Herry Wirawan, Keluarga Korban Sangat Berharap Si Guru Cabul Dihukum Mati
Keluarga korban berharap majelis hakim memvonis pelaku bejat Herry Wirawan dengan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan seorang guru pesantren di Bandung yang merudapaksa santriwati akan digelar 15 Februari nanti.
Keluarga korban berharap majelis hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
"Sesuai tuntutan vonis mati dan ganti rugi materil dan immateril," ujar AN (34) salah satu keluarga korban rudakpaksa asal Garut Selatan saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (8/2/2022).
Ia menuturkan hukuman mati bagi pelaku merupakan hal diharapkan pihak keluarga meskipun tetap tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat Herry Wirawan.
"Kami betul-betul sangat berharap dia ini dihukum mati, semoga hakim mengabulkan,"
"Semoga ini jadi pelajaran penting buat semuanya, khususnya buat para orangtua," ungkapnya.
Aksi bejat Herry Wirawan yang merusak masa depan belasan santriwatinya itu terkuat setelah salah seorang keluarga korban menyadari adanya perubahan pada diri korban sepulang dari Boarding School milik pelaku.
Kabar rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan saat itu menggemparkan masyarakat Indonesia.

Pelaku yang seharusnya melindungi korban dan mengajarkan ilmu agama kepada muridnya, malah menghancurkan masa depan korban dengan perbuatan bejat.
Peristiwa rudapaksa itu terjadi sejak 2016 dan baru terungkap pertengahan tahun 2021.
Kasus tersebut sempat tidak muncul ke publik demi menjaga mental para korban yang seluruhnya masih di bawah umur.
Kemudian pada Desember 2021 kasus tersebut mencuat setelah beberapa pihak dan keluarga korban berani bersuara.
JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, kembali tampil sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang guru bejat Herry Wirawan.
Sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).