Jadi Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bansos, Kadisdukcapil Jabar Masih Aktif Bekerja, Ini Alasannya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jabar, berinisial DI menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi menyalahgunakan dana bantuan Provinssi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, DI didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak P[idana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
