Jadi Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bansos, Kadisdukcapil Jabar Masih Aktif Bekerja, Ini Alasannya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jabar, berinisial DI menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi menyalahgunakan dana bantuan Provinssi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat, berinisial DI menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi.
DI diduga menyalahgunakan dana bantuan Provinsi Jabar, tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 225 juta yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD), saat DI masih menjabat sebagai Kepala Bagian Agama pada Biro Pelayanan Sosial Dasar Setda Provinsi Jabar.
Berdasarkan website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, nama DI tertulis sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Kasusnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 17 Januari 2022.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil membenarkan, jika DI saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Benar, perkara sedang disidangkan oleh jaksa Kejati Jabar dan Jaksa Kejari Bandung. Perkaranya terkait Penyalahgunaan Dana Bansos Pemprov Jabar TA.2010 yg digunakan untuk kegiatan TPHD. Kerugian negara sebesar Rp 225 juta," ujar Dody, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/2/2022).
Perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung sejak 26 Januari 2022 dan akan menghadapi putusan sela pekan depan.
"Sidang pembacaan putusan sela hari Rabu tanggal 16 Februari 2022," ucapnya.
Dody menambahkan, meski DI sudah jadi terdakwa namun pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan. Alasannya, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dan tidak akan melarikan diri.
"Tidak ditahan, alasannya pertama dia sudah mengembalikan kerugian negara dan penuntut umum menilai dia tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
DI pun saat ini masih aktif menjabat sebagai Kadisdukcapil Provinsi Jawa Barat.
Bahkan, pada 31 Januari 2022, DI nampak hadir dalam kegiatan pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Ya, ini masih proses persidangan, belum ada putusan hukum yang tetap," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi, DI menyatakan jika perkara tersebut sepenuhnya diurus Biro Hukum Pemprov Jabar.
"Tanggapan satu pintu di Pak Arief Biro Hukum dan Lawyers," ujar DI.
