Ternyata Korban Pinjol Ilegal yang Ditangani Polda Jabar Ada 93 Orang, Korban Alami Depresi

Rata-rata korban mengalami depresi karena mendapat teror secara beragam.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar
Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Korban kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang diungkap Polda Jabar, di Yogyakarta berjumlah 93 orang. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para korban pinjol ilegal itu menderita kerugian beragam akibat perbuatan para pelaku. 

"Kasus ini memang sudah banyak membuat korban, jadi korban-korban itu sudah kita verifikasi, kemudian dari kejadian ini ada sebanyak 93 korban," ujar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (10/2/2022). 

Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku, kata dia, yakni dengan membebankan cicilan kepada para korbannya hingga dua kali lipat. 

Pelaku juga melakukan teror terhadap korbannya dengan cara beragam hingga membuat korbannya merasa depresi. 

"Teror macam-macam, melalui WhatsApp, melalui mendiskreditkan, memuat foto korbannya, dan membuat menjadi buronan dari pelaku pengglapan perusahaan sehingga korban merasa depresi," katanya. 

Sebelumnya Polda Jabar menyerahkan berkas perkara pinjol ilegal ke Kejaksaan Tinggi Jabar, total ada delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.

Mereka berinisial GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSO. 

Para pelaku dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, kemudian Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian Pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun.

Baca juga: Berkas Perkara Pinjol Ilegal yang Ditangani Polda Jabar Sudah Lengkap, 8 Orang Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved