Berkas Perkara Pinjol Ilegal yang Ditangani Polda Jabar Sudah Lengkap, 8 Orang Jadi Tersangka
Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap. Besok tersangka diserahkan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat menyerahkan berkas perkara kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di Sleman Yogyakarta, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Sejak 2 September 2021 dilaporkan, tanggal 9 Februari 2022 sudah P21," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (10/2/2022).
Dikatakan Ibrahim, pihak dari penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan dinyatakan lengkap.
"Nanti akan kami limpahkan tersangka dan barang buktinya. Rencananya besok," katanya.
Sebelumnya, tim subdit V siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, di sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (14/10/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 86 orang debt collector pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.
Ke-23 aplikasi tersebut, diketahui tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
Baca juga: Penangkapan Tersangka Pinjol Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jabar Dinyatakan Sah