Susi Air Berikan Ultimatum 3 Hari, Tuntut Bupati Malinau Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Susi Air meminta Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus memenuhi tuntutan dalam somasi mereka dalam waktu 3 hari.

Editor: Hermawan Aksan
Twitter @susipudjiastuti
Viral pesawat Susi Air dikeluarkan paksa Satpol PP dari Bandara Malinau, kuasa hukum menuntut Bupati Malinau minta maaf. 

Ernes mengungkapkan, pemerintah daerah (pemda) berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara Pemkab Malinau dengan pihak Susi Air.

Dalam Pasal 9, terang Ernes, disebutkan bahwa pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.

Surat yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 telah diajukan sekitar 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.

"Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemkab tersebut," paparnya.

Namun, pada 3 Januari 2022, pemkab mendapati hanggar belum dikosongkan.

Di hari yang sama, pemda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau mengirimkan surat pemberitahuan supaya maskapai Susi Air segera mengosongkan hanggar.

"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut. Sementara kontrak sewa telah berakhir," jelasnya.

Lalu, pada 10 Januari 2022, Dishub Malinau melayangkan surat pemberitahuan berisi peringatan kedua.

"Tanggal 13 Januari 2022, pihak maskapai datang menemui Kepala Dishub Malinau dan menyatakan siap pindah dan meminta waktu 3 bulan untuk memindahkan 2 unit pesawat yang satunya dalam kondisi rusak," sebutnya.

Namun, ucap Ernes, waktu tiga bulan itu terlalu lama. Terlebih lagi, pemerintah setempat telah menandatangani sewa kontrak untuk maskapai lainnya.

"Tiga bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujarnya.

Berselang beberapa hari, pengosongan tak kunjung dilakukan.

Lantas, pemda mengeluarkan surat peringatan ketiga berupa ultimatum per tanggal 26 Januari 2022.

Pihak Susi Air diberi tenggat hingga 31 Januari 2022.

Akan tetapi, karena pihak Susi Air tak kunjung mengosongkan hangar, pemda memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pengosongan hangar.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah pengosongan hanggar Bandara Robert Atty Bessing. (*)

Sumber: Kompas
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved