Susi Air Berikan Ultimatum 3 Hari, Tuntut Bupati Malinau Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Susi Air meminta Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus memenuhi tuntutan dalam somasi mereka dalam waktu 3 hari.

Editor: Hermawan Aksan
Twitter @susipudjiastuti
Viral pesawat Susi Air dikeluarkan paksa Satpol PP dari Bandara Malinau, kuasa hukum menuntut Bupati Malinau minta maaf. 

TRIBUNJABAR.ID - PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) meminta Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus memenuhi tuntutan dalam somasi mereka dalam waktu tiga hari.

Kuasa hukum Susi AIr, Donal Fariz, mengatakan, somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Tuntutan itu disampaikan dalam somasi yang dikirimkan pada 7 Februari 2022.

Baca juga: Penjelasan Pihak Susi Air tentang Kabar Pesawat Diusir dari Bandara Malinau karena Tak Bayar Sewa

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah), yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang," kata Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Selain itu, kuasa hukum meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada Susi Air.

Sebab, kata Donal, tindakan pengusiran paksa itu merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Donal menduga tindakan Pemkab Malinau mengerahkan perangkat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk mengusir paksa merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai aturan.

Ia mengatakan, ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

Kemudian, ia juga menduga, Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.

"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," imbuhnya.

Menurutnya, OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

Namun, Pemkab Malinau tetap mengerahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang diduga tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan.

Diduga, kata dia, Pemkab Malinau melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi.

Baca juga: SOSOK Pongky Majaya, Presdir Smart Aviation, Perusahaan yang Geser Susi Air di Hanggar Malinau

"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," ujarnya.

Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara sejak 2 Februari 2022.

Menurut pihak Pemkab, pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.

Namun, Susi Air membantah adanya kabar yang menyebut pihaknya tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ujar Donal Fariz, dalam konferensi pers virtual.

"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar. Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," lanjut dia.

Duduk Perkara

Pesawat perintis Susi Air dikeluarkan dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (2/2/2022).

Pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, sempat membagikan video pemindahan pesawat dari hanggar bandara tersebut.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu turut menuliskan responsnya lewat akun Twitter-nya.

"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," terangnya.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan, maskapai menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.

"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ia menuturkan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau sejak November 2021.

Akan tetapi, Pemkab menolak pengajuan perpanjangan sewa.

Dikatakan Donal, hanggar justru disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain, yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," ucapnya.

Menurut Donal, Susi Air juga sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barang dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.

Waktu tersebut dibutuhkan lantaran pesawat yang berada dalam hanggar sedang dalam perbaikan mesin.

"Namun, hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," ungkapnya.

Penjelasan Satpol PP

Kamran Daik selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau angkat bicara soal kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, timnya hanya menjalankan perintah atasan.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," tuturnya, Rabu, dilansir dari Tribun Kaltara.

Dia menerangkan, Satpol PP sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.

Satpol PP, kata Kamran, juga sudah menemui otoritas bandara. Lalu, saat mengeluarkan pesawat itu, disaksikan oleh Engineer Maskapai Susi Air.

Pemindahan pesawat Susi Air pada Rabu pagi itu juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," terangnya.

Penjelasan Pemkab Malinau

Pemkab Malinau buka suara mengenai peristiwa itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyatakan, dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dilaksanakan sesuai dasar.

Sebelumnya, tutur Ernes, pemerintah daerah sudah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemkab Malinau.

"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa-menyewa hanggar tahun 2022," bebernya dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltara.

Ernes mengungkapkan, pemerintah daerah (pemda) berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara Pemkab Malinau dengan pihak Susi Air.

Dalam Pasal 9, terang Ernes, disebutkan bahwa pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.

Surat yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 telah diajukan sekitar 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.

"Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemkab tersebut," paparnya.

Namun, pada 3 Januari 2022, pemkab mendapati hanggar belum dikosongkan.

Di hari yang sama, pemda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau mengirimkan surat pemberitahuan supaya maskapai Susi Air segera mengosongkan hanggar.

"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut. Sementara kontrak sewa telah berakhir," jelasnya.

Lalu, pada 10 Januari 2022, Dishub Malinau melayangkan surat pemberitahuan berisi peringatan kedua.

"Tanggal 13 Januari 2022, pihak maskapai datang menemui Kepala Dishub Malinau dan menyatakan siap pindah dan meminta waktu 3 bulan untuk memindahkan 2 unit pesawat yang satunya dalam kondisi rusak," sebutnya.

Namun, ucap Ernes, waktu tiga bulan itu terlalu lama. Terlebih lagi, pemerintah setempat telah menandatangani sewa kontrak untuk maskapai lainnya.

"Tiga bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujarnya.

Berselang beberapa hari, pengosongan tak kunjung dilakukan.

Lantas, pemda mengeluarkan surat peringatan ketiga berupa ultimatum per tanggal 26 Januari 2022.

Pihak Susi Air diberi tenggat hingga 31 Januari 2022.

Akan tetapi, karena pihak Susi Air tak kunjung mengosongkan hangar, pemda memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pengosongan hangar.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah pengosongan hanggar Bandara Robert Atty Bessing. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved