Susi Air Berikan Ultimatum 3 Hari, Tuntut Bupati Malinau Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar
Susi Air meminta Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus memenuhi tuntutan dalam somasi mereka dalam waktu 3 hari.
TRIBUNJABAR.ID - PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) meminta Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus memenuhi tuntutan dalam somasi mereka dalam waktu tiga hari.
Kuasa hukum Susi AIr, Donal Fariz, mengatakan, somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Tuntutan itu disampaikan dalam somasi yang dikirimkan pada 7 Februari 2022.
Baca juga: Penjelasan Pihak Susi Air tentang Kabar Pesawat Diusir dari Bandara Malinau karena Tak Bayar Sewa
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah), yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang," kata Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Selain itu, kuasa hukum meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada Susi Air.
Sebab, kata Donal, tindakan pengusiran paksa itu merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.
Donal menduga tindakan Pemkab Malinau mengerahkan perangkat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk mengusir paksa merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai aturan.
Ia mengatakan, ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
Kemudian, ia juga menduga, Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.
"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," imbuhnya.
Menurutnya, OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
Namun, Pemkab Malinau tetap mengerahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang diduga tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Diduga, kata dia, Pemkab Malinau melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi.
Baca juga: SOSOK Pongky Majaya, Presdir Smart Aviation, Perusahaan yang Geser Susi Air di Hanggar Malinau
"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," ujarnya.
Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara sejak 2 Februari 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/susi-air-dikeluarkan-paksa.jpg)