Rajapati Guru di Bandung
Pelaku Rajapati Guru SD di Bandung Sempat Menunggu Korban Sambil Nongkrong Minum Kopi
Nano, pelaku rajapati seorang guru bernama Ati Rohaeni, diduga melakukan aksinya dengan terencana.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Beberapa murid yang melihat kejadian akan diberikan pendampingan oleh tim Pandawa.
"Tim Pandawa sudah dibentuk khusus untuk parenting orangtua dan siswa yang butuh bantuan konsultasi," ujar Hikmat
Motif Pelaku
Dari sejumlah saksi keluarga, korban dan pelaku (mantan suami) memiliki permasalahan.
Hesti Hendrawati keponakan Ati mengatakan permasalahan tersebut terkait dengan pernikahan anak bungsunya.
"Anaknya ini enggak mau ada bapaknya hadir ke pelaminan. Tapi, bapaknya (pelaku) ngotot ingin ada di pelaminan. Rencana anaknya nikah itu 12 Februari 2022.”
“Alasan si anak enggak mau ada bapaknya hadir ya karena selama 22 tahun tak diurus oleh bapaknya," ujar Hesti Hendrawati.
Karena permasalahan itu, Ati meninggal di tangan mantan suaminya tersebut.
Artinya, motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati.
Sempat Cekcok

Beberapa hari sebelumnya, korban dan pelaku terlibat cekcok di lingkungan sekolah.
Diungkap Prihatna, guru sekaligus rekan AR sebelum peristiwa penusukan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.
Adapun percekcokan dipicu lantaran pelaku tidak dilibatkan dalam pernikahan anaknya.
"Ada dendam, karena pada 12 Februari anak mereka mau menikah. Nah, si pelaku merasa sakit hati tidak dilibatkan dalam pernikahan tersebut," ujar Prihatna, saat ditemui di SD 032 Tilil, Sadang Serang, Kota Bandung, Senin (7/2/2022).
Bahkan setelah cekcok, korban dan pelaku sempat didamaikan.
Baca juga: TERUNGKAP, Ini Persoalan yang Membuat Mantan Suami Nekat Habisi Guru, Anak Nikah 5 Hari Lagi
Ancaman Hukuman Pelaku
Setelah melakukan penusukan terhadap Ati mantan istri, pelaku N menyerahkan diri kepada kepolisian.
N langsung diamankan Polsek Coblong di hari itu juga.
Sejauh ini, polisi belum merumuskan kontruksi hukum untuk menjerat N yang dengan tega menikam mantan istri di area sekolah.
Namun, dari sejumlah keterangan saksi, penikaman itu diduga direncanakan oleh pelaku. Seperti dikatakan saksi bernama Prihatna, rekan korban.
Dengan adanya dugaan perencanaan dalam kasus perampasan nyawa Ati Rohaeni guru SD ini, bisa jadi N dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
Ancaman dari kasus perampasan nyawa berencana ini sendiri bukan main-main, yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Pasal 340 berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun. (*)