Rajapati Guru di Bandung
Pelaku Rajapati Guru SD di Bandung Sempat Menunggu Korban Sambil Nongkrong Minum Kopi
Nano, pelaku rajapati seorang guru bernama Ati Rohaeni, diduga melakukan aksinya dengan terencana.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Nano, pelaku rajapati seorang guru bernama Ati Rohaeni, diduga melakukan aksinya dengan terencana.
Ia bahkan sempat nongkrong minum kopi sambil menunggu korban datang.
Ati Rohaeni, guru Sekolah Dasar (SD) 032 Tilil, Sadang Serang, tewas setelah ditusuk Nano, mantan suaminya sendiri, di depan pintu gerbang sekolah, Senin, 7 Februari 2022.
"Sebelum kejadian, pelaku nongkrong sambil minum kopi di warung," ujar Kapolsek Coblong, Kompol Nanang Sukmawijaya, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Ini Luka yang Diderita Bu Guru SD hingga Kehilangan Nyawa Akibat Perlakuan Mantan Suami di Sekolah
Saat korban datang, Nano langsung mengikuti korban yang hendak masuk ke sekolah.
"Lalu pelaku mengunci leher korban dengan tangan kanan, sedangkan tangan kirinya memegang satu bilah senjata tajam pisau," katanya.
Pelaku, kata dia, kemudian menusukkan pisau dapur yang dibawanya ke bagian perut korban.
"Ditusuk sebanyak satu kali. Kami langsung meluncur ke TKP, tapi korban sudah tergeletak di sana. Artinya, kita tidak dapat menolong korban. Dibawa ke rumah sakit karena sudah meninggal dunia," ucapnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, kata Nanang, pelaku hanya berpindah tempat ke belakang sekolah dan menunggu diamankan polisi.
"Pelaku sendiri bergeser di belakang sekolah baru diamankan oleh Polsek Coblong," katanya.
Menurut Nanang, tusukan yang dilakukan pelaku merobek bagian perut korban hingga sembilan sentimeter.
"(Kedalaman) sembilan senti dekat dengan jantung dan usus," katanya.
Penusukan tersebut diduga sudah direncanakan pelaku.
Sebab, sebelum korban datang ke sekolah, pelaku sudah menunggu di gerbang sekolah.
Baca juga: Keinginan Terakhir Bu Guru SD Korban Pelukan Maut Mantan Suami Diungkap Anak, Apa Katanya soal Ayah?
"Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi, kuat dugaan ini direncanakan," ucapnya.
"Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi, kuat dugaan ini direncanakan, karena sebelumnya sudah ada musyawarah yang difasilitasi sekolah sekitar beberapa hari sebelumnya," ujar Nanang.
"Kemudian yang bersangkutan pada hari Senin tersangka menunggu korban di pintu gerbang sekolah."
"Berdasarkan fakta tersangka sudah ada niat," tambahnya.
Terkait pisau yang digunakan pelaku, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah sudah dibawa dari rumah atau tidak.
"Memang masih kita dalami pisau dari mana yang pasti ada tersangka," katanya.
Menurut Nanang, berdasarkan hasil autopsi, pelaku hanya melakukan penusukan satu kali ke bagian perut korban.
"Satu tusukan di perut bagian kiri, lukanya sembilan sentimeter dekat dengan jantung," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kronologi
Peristiwa nahas menimpa Ati Rohaeti itu terjadi sekira pukul 07.00 WIB, Senin (7/2/2022) pagi.
Peristiwa penusukan dilakukan saat korban hendak masuk ke sekolah.
Ati hendak berjalan menuju ruang kelas, tiba-tiba mantan suami mengadangnya.
Pelaku merangkul korban, lalu menusuknya di bagian perut.
Seketika Ati tergeletak di lingkungan sekolah dan diduga meninggal di tempat.
Pelaku Tak Melarikan Diri
Aksi pelaku dilakukan secara terang-terangan disaksikan penjaga sekolah.
Prihatna, menyebut setelah merampas nyawa Ati, pelaku tidak melarikan diri.
Pelaku sempat mengancam penjaga sekolah menyebut akan menyerahkan diri ke polisi.
N mantan suami Ati memilih berdiam diri di dalam kelas menunggu kedatangan polisi.
Ati Meninggal Masih Berseragam
Saat meregang nyawa akibat dihabisi mantan suami, Ati meninggal dalam keadaan berseragam.
Hal ini karena ia meninggal ditusuk saat hendak pergi ke ruang kelas untuk mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar turut berduka cita atas kepergian guru, Ati Rohaeni.
Menurut Hikmat, korban begal nyawa sebagai syuhada karena meninggal dunia saat melaksanakan tugas, masih mengenakan seragam.

Baca juga: Bu Guru di Bandung Dirampas Nyawa di Depan Murid-murid, Pelaku Mantan Suami, Tunggu Polisi di Kelas
Peristiwa Rajapati Sempat Disaksikan Murid
Karena peristiwa perampasan nyawa dilakukan di lingkungan sekolah, sontak beberapa murid melihat kejadian tragis tersebut.
Kendati begitu Osa, Kepala Sekolah SD 032 Tilil, mengatakan, saat kejadian belum banyak siswa yang datang.
Menurut dia, saat kejadian baru guru-guru yang datang ke sekolah, sementara siswanya hanya beberapa saja.
"Sebagian besar belum datang, baru sekitar 10 orang (siswa), tapi anak-anak tidak ada yang lihat ini, intinya anak-anak belum pada datang, cuma tahu dari berita saja dari luar," ucapnya.
Demikian, atas kejadian itu sementara sekolah diliburkan dan belajar daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Beberapa murid yang melihat kejadian akan diberikan pendampingan oleh tim Pandawa.
"Tim Pandawa sudah dibentuk khusus untuk parenting orangtua dan siswa yang butuh bantuan konsultasi," ujar Hikmat
Motif Pelaku
Dari sejumlah saksi keluarga, korban dan pelaku (mantan suami) memiliki permasalahan.
Hesti Hendrawati keponakan Ati mengatakan permasalahan tersebut terkait dengan pernikahan anak bungsunya.
"Anaknya ini enggak mau ada bapaknya hadir ke pelaminan. Tapi, bapaknya (pelaku) ngotot ingin ada di pelaminan. Rencana anaknya nikah itu 12 Februari 2022.”
“Alasan si anak enggak mau ada bapaknya hadir ya karena selama 22 tahun tak diurus oleh bapaknya," ujar Hesti Hendrawati.
Karena permasalahan itu, Ati meninggal di tangan mantan suaminya tersebut.
Artinya, motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati.
Sempat Cekcok

Beberapa hari sebelumnya, korban dan pelaku terlibat cekcok di lingkungan sekolah.
Diungkap Prihatna, guru sekaligus rekan AR sebelum peristiwa penusukan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.
Adapun percekcokan dipicu lantaran pelaku tidak dilibatkan dalam pernikahan anaknya.
"Ada dendam, karena pada 12 Februari anak mereka mau menikah. Nah, si pelaku merasa sakit hati tidak dilibatkan dalam pernikahan tersebut," ujar Prihatna, saat ditemui di SD 032 Tilil, Sadang Serang, Kota Bandung, Senin (7/2/2022).
Bahkan setelah cekcok, korban dan pelaku sempat didamaikan.
Baca juga: TERUNGKAP, Ini Persoalan yang Membuat Mantan Suami Nekat Habisi Guru, Anak Nikah 5 Hari Lagi
Ancaman Hukuman Pelaku
Setelah melakukan penusukan terhadap Ati mantan istri, pelaku N menyerahkan diri kepada kepolisian.
N langsung diamankan Polsek Coblong di hari itu juga.
Sejauh ini, polisi belum merumuskan kontruksi hukum untuk menjerat N yang dengan tega menikam mantan istri di area sekolah.
Namun, dari sejumlah keterangan saksi, penikaman itu diduga direncanakan oleh pelaku. Seperti dikatakan saksi bernama Prihatna, rekan korban.
Dengan adanya dugaan perencanaan dalam kasus perampasan nyawa Ati Rohaeni guru SD ini, bisa jadi N dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
Ancaman dari kasus perampasan nyawa berencana ini sendiri bukan main-main, yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Pasal 340 berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun. (*)