KISAH Jalan Panjang Kades di Karawang Dibebaskan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dari Kasus Pungli
Asep Dadang Kadarusman eks Kades Parung Mulya Ciampel Karawang dibebaskan hakim Pengadilan Tipikor Bandung dari tuntutan jaksa di kasus korupsi pungli
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Dasarnya, penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polres Karawang tidak sah. Permohonannya dikabulkan. Namun belakangan, penyidik melanjutkan perkara tersebut hingga akhirnya perkara itu masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Bandung, kasusnya sempat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dan sempat digelar sidang pembacaan dakwaan pada Desember 2016.
Namun, terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Alasannya, dakwaan jaksa tidak sesuai dengan aturan semestinya. Hasilnya, pengajuan eksepsinya dikabulkan hakim pada 6 Februari 2017.
"Menerima eksepsi / keberatan Terdakwa H. Asep Dadang Kadarusman, Drs. Bin H. Didi; Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDS-03/KRWG/11/2016 tanggal 05 Desember 2016 batal demi hukum; Membebaskan terdakwa H. Asep Dadang Kadarusman, Drs. Bin H. Didi dari segala dakwaan / segala tuntutan hukum; Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara," bunyi putusan sela dari hakim yang diketuai Lince Anna Purba.
Terkait hal itu, Supriyadi mengatakan bahwa eksepsi dari Asep Kadarusman atas dakwaan jaksa, karena dakwaan tersebut tidak mengungkap detail peristiwa pidana yang dituduhkan.
Namun, belakangan, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan sela dari hakim itu. Pada Maret 2017, putusan banding membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri Bandung.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 05 Desember 2016 Nomor Register Perkara: PDS-03/KRWG/11/2016 atas nama terdakwa H. Asep Dadang Kadarusman, Drs. Bin H. Didi, sah menurut hukum ;
Memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Terdakwa tersebut," isi putusan pengadilan banding, yang diketuai Sulaiman.
Tak berhenti disitu, Asep Kadarusman kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA : H. ASEP DADANG KADARUSMAN, DRS. BIN H. DIDI tersebut;Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;" bunyi putusan kasasi yang diketuai hakim tunggal Dr Salman Luthan.
7 Tahun Dapat Kepastian Hukum
Supriyadi mengakui sang kades harus menempuh jalan panjang untuk mencapai kepastian hukum, dari sejak dia ditetapkan tersangka oleh Polres Karawang pada 2015, kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
"Pak Asep ini melewati jalan panjang, hampir 7 tahun untuk menemukan kepastian hukum. Dari mulai jadi tersangka hingga bebas," katanya.
Pada 2017, saat kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Kejari Karawang kemudian melanjutkan proses pokok perkara itu.
Namun, baru pada Agustus 2020 perkara itu diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Dan akhirnya tahun ini pak Asep diputus bebas. Selama 7 tahun beliau dirundung ketidak pastian hukum," katanya.