KISAH Jalan Panjang Kades di Karawang Dibebaskan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dari Kasus Pungli

Asep Dadang Kadarusman eks Kades Parung Mulya Ciampel Karawang dibebaskan hakim Pengadilan Tipikor Bandung dari tuntutan jaksa di kasus korupsi pungli

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Eks Kades Parungmulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang (kedua dari kiri) dan kuasa hukumnya Supriyadi (ketiga dari kiri) di Pengadilan Tipokor Bandung, Rabu (26/1/2022) 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Asep Dadang Kadarusman, eks Kades Parung Mulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang dibebaskan hakim Pengadilan Tipikor Bandung dari tuntutan jaksa terkait kasus korupsi pungli.

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Asep Dadang Kadarusman digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (26/1/2022) dengan nomor perkara 99/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Asep Dadang Kadarusman didakwa Pasal 12 huruf e Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Asep Dadang Kadarusman dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf e.

Namun, jaksa meyakini sang kades terbukti melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dengan kerugian Rp 2.7 M.

"Betul, klien kami diputus bebas dalam sidang kemarin Rabu (26/1/2022), putusan lepas dari segala tuntutan hukum ontslag van alle rechtsvervolging, atau biasa disingkat dengan sebutan “putusan lepas”," kata Supriyadi saat dihubungi Tribun pada Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Perkara Perampasan Nyawa Anggota GMBI di Karawang, Polda Jabar Tegaskan Sudah Limpahkan ke Jaksa

Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana membenarkan sang kades Asep Dadang Kadarusman diputus bebas di Pengadilan Tipikor Bandung. Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan langkah hukum lanjutan.

"Ya, kami akan kasasi (atas putusan itu)," ucap Martha, saat dihubungi via ponselnya.

Duduk Perkara

Kasus tersebut berawal pada November 2015 saat dia menjabat sebagai kepala desa. Sang kades kena tangkap tangan Polres Karawang sedang mengambil uang dari pengusaha limbah bernama Hotibul Umam Masduki senilai Rp 30 juta.

Uang tersebut berasal dari CV Desa Putra yang mengelola limbah PT Indonsafety Sentosa Industry di Desa Parungmulya.

Oleh polisi, uang itu dianggap sebagai pungutan liar alias pungli.

Baca juga: 24 Warga Karawang Terpapar Omicron, Sebagian Besar Pekerja Migran, 3 Orang Terpapar Transmisi Lokal

Namun, di balik itu, Supriyadi mengatakan, terdakwa sempat mengeluarkan surat rekomendasi pada 1 Februari 2013 berisi dukungan kepada CV Desa Putra mengelola limbah dengan kompensasi sebesar Rp 800 juta untuk desa.

Selain itu, juga memberikan keuntungan sisa limbah Rp 150 per kg pada pemerindah Desa Parungmulya melalui kepala desa.

Surat rekomendasi itu sendiri, kata Supriyadi, jadi perjanjian antara Asep Dadang Kadarusman dengan pengusaha limbah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved