KISAH Jalan Panjang Kades di Karawang Dibebaskan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dari Kasus Pungli
Asep Dadang Kadarusman eks Kades Parung Mulya Ciampel Karawang dibebaskan hakim Pengadilan Tipikor Bandung dari tuntutan jaksa di kasus korupsi pungli
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
"Sehingga dakwaan Pasal 12 huruf e dari jaksa tidak terbukti. Lagipula, penyerahan uang tersebut dari pemberi bersifat sukarela karena lahir dari perjanjian," kata dia.
Hal itu kata dia, didukung dengan keterangan saksi Hotibul Umam sebagai pemberi saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Lantas, kata dia, Asep Dadang Kadarusman kemudian didakwa Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang mengatur soal penggelapan.
Dia menjelaskan, dari dana yang diterima Asep Dadang Kadarusman dari pengusaha pengelola limbah itu, ada senilai Rp 2,7 miliar yang dianggap jaksa sebagai kerugian.
"Jaksa menyebut uang Rp 2.7 M itu sebagai kerugian. Tapi faktanya, uang itu justru digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa itu," kata dia.
Seperti merenovasi kantor desa, membangun masjid hingga membangun fasilitas PAUD, perbaikan Posyandu hingga mushala dengan nilai mencapai Rp 4 M lebih, yang sumbernya dari perusahaan pengelola limbah itu yang dibayarkan sejak 2011.
Baca juga: Meski Sudah Isolasi di Jakarta, Warga Karawang yang Datang dari Luar Negeri Akan Diisolasi Ulang
"Pertanyaannya, nilai kerugian yang dimaksud jaksa itu ternyata kecil, karena faktanya Rp 4 M, dan itupun digunakan untuk fasilitas publik," kata Supriyadi.
Hal itu didukung dengan data yang dikeluarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diminta Supriyadi untuk mengaudit fasilitas publik di Desa Parungmulya yang dibangun sang kades menggunakan dana dari pengusaha pengelola limbah.
"Sehingga, dengan pembuktian data surat hingga keterangan saksi, jelas terbukti bahwa Pasal 8 e itu tidak bisa didakwakan pada klien kami," katanya.
Lantas, bisakah kepala desa terima duit dari perusahaan untuk pengembangan desa dengan mendasarkan pada perjanjian.
Kata Supriyadi, pemerintahan desa dan kepala desa diatur di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Di pasal 26, kepala desa diberi wewenang untuk memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa dan mengembangkan sumber pendapatan desa. Nah, apa yang dilakukan klien kami, dasarnya Undang-undang Tentang Desa itu," katanya.
Proses Panjang
Kasus ini sendiri menguras waktu yang sangat panjang sejak Asep Dadang Kadarusman ditetapkan tersangka.
Pada Oktober 2016, Asep Kadarusman sempat mengajukan praperadilan atas perkara itu di Pengadilan Negeri Karawang.