Nasib Bripda Randy yang Paksa Kekasihnya Aborsi Berujung Mengakhiri Hidup, Ia Dipecat Sebagai Polisi
Bripda Randy terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Ia pun dipecat.
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Ini nasib Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang namanya menyita perhatian publik pada akhir tahun lalu.
Anggota Polres Pasuruan ini dipecat sebagai anggota Polri.
Hal ini diputuskan dalam sidang etik profesi terkait kasus bunuh diri mahasiswi berinisial NW.
Sidang digelar di Mapolda Jawa Timur pada Kamis (27/1/2022).
"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Diketahui, Bripda Randy Bagus merupakan pacar NW, mahasiswi sebuah universitas di Malang.
NW yang ditemukan meninggal setelah mengakhiri hidupnya di pusara ayahnya di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021 lalu.
Menurut Gatot, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Bripda Randy Bagus dinyatakan secara jelas bersalah melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Dengan selesainya sidang kode etik ini, kata dia, maka Randy Bagus hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan.
Proses administrasi ini diakui Kombes Gatot masih memerlukan waktu lagi.
"Setelah ini yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim," ucapnya.
Kasus yang menjerat Bripda Randy Bagus mencuat setelah NW, mahasiswi asal Mojokerto itu ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.
NW meninggal dunia di atas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan.
Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda Randy dijadikan tersangka setelah menyuruhnya secara paksa NW untuk melakukan tindakan aborsi.