Pakar Hukum Pidana Sebut Tak Ada Niat Jahat dari Pernyataan Arteria Dahlan, Tak Bisa Dijerat Pidana
Pakar hukum pidana Unpar Agustinus Pohan sebut tak ada mens rea atau niat jahat dari Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda di rapat di Komisi III DPR RI
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pakar hukum pidana Unpar Agustinus Pohan berpendapat tak ada mens rea atau niat jahat dari pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda di rapat di Komisi III DPR RI.
Dalam ilmu hukum pidana, mens rea atau niat jahat sendiri jadi faktor penentu seseorang bisa dipidana. Sekalipun, mens rea bersifat subyektif.
"Mens reanya atau sikap batin yang membimbing perbuatan itu, apa. Jadi, kalau bicara ujaran kebencian, maka sikap batinnya harus kebencian, saya kira dalam konteks ini tidak ada, apalagi disampaikan kepada orang Sunda juga, kan Jaksa Agung orang Sunda juga," kata Agustinus Pohan saat dihubungi pada Rabu 19 Agustus 2022.
Agustinus Pohan menilai, dalam kasus ini, meyakini tidak ada unsur pidana terkait ujaran kebencian yang dilandasi niat jahat.
Baca juga: KAMU Perlu Tahu, Tak Mudah Polisi Periksa Arteria Dahlan di Kasus Bahasa Sunda, Simak Penjelasannya
"Enggaklah, saya kira bahwa Arteria cara penyampaiannya tidak pas, saya kira ini lebih ke soal etik," ujar Agustinus Pohan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/1/2022).
Ia mengaku tidak dalam posisi mendukung atau membela Arteria. Ia menduga jika ucapan Arteria lebih pada permintaan agar anak buah Jaksa Agung tidak menggunakan bahasa daerah ketika berada dalam forum resmi.
"Saya sama sekali tidak membela Arteria, mohon maaf. Mungkin maksudnya adalah, ya kalau diacara resmi jangan pakai bahasa daerahlah, bahasa Sunda, Jawa atau apapun, karena tidak semua mengerti bahasa daerah, karena Indonesia ini ada banyak bahasa daerah. Jadi, saya kira mens rea tidak ada, kalau etik iya," ucapnya.
Menurutnya, perkataan Arteria jelas tidak tepat dan masyarakat pun jangan sampai menanggapi peristiwa ini dengan reaksi yang tidak tepat pula.
Baca juga: SundaTanpaPDIP Gaduh di Twitter Imbas Arteria Dahlan, Suara PDIP di Jabar Terancam di Sumbar-kan?
"Akibatnya bisa jadi ribut. Jadi, tergantung niatnya mau apa, mau mempolitisasi atau mau proporsional, mestinya sikap proporsional, karena tadi mens reanya apa," katanya.
Arteria Dahlan Sebagai Anggota DPR RI Punya Kekebalan Hukum
Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar atas pernyataannya di rapat Komisi III DPR RI yang menyinggung bahasa Sunda.
Lantas, apakah bisa Polda Jabar misalnya, ketika melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya atau Mabes Polri karena lokasi kejadiannya di dalam Gedung DPR RI, bisa memanggil Arteria Dahlan.
Ternyata, tidak mudah untuk memanggil dan memeriksa Anggota DPR RI mudah untuk diperiksa polisi, jika kasusnya berkaitan dengan tugas dan kewenangan anggota DPR RI.
Termasuk jika yang dilakukannya dilakukan selama rapat-rapat anggota DPR RI dan juga berkaitan dengan kewenangannya.