Hakim Itong Sebut KPK Seperti Bikin Dongeng Cerita Fiksi, Sempat Teriak Saat Diumumkan Tersangka

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menyebut kontruksi perkara oleh KPK terkait kasusnya seperti dongeng atau cerita fiksi.

Editor: Mega Nugraha
Kompas.com/Tatang Guritno
Hakim PM Surabaya Itong Isnaeni Hidayat langsung bereaksi saat diumumkan KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) di Gedung KPK. 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menyebut kontruksi perkara oleh KPK terkait kasusnya seperti dongeng atau cerita fiksi.

Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Dalam kasus itu, pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono diduga menyuap hakim Itong via panitera bernama Hamdan.

Dikutip dari Kompas.com, Itong tidak mengenal Hendro Kasiono. Dia juga bantah memerintahkan Hamdan untuk meminta uang untuk pengurusan perkara.

Baca juga: ARTERIA Dahlan dan Semua Anggota DPR RI Kebal Hukum, Diperiksa Harus Ada Izin, Simak Alasannya

“Tapi ketika Hamdan sama itu (Hendro) melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” sebut Hakim Itong ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2022) dini hari.

Dia kemudian menyebut cerita yang disampaikan KPK dalam kontruksi perkara tersebut seperti dongeng.

“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp 1,3 miliar. (Sebelumnya) enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” kata dia.

Meski begitu, dia sudah pesimistis bisa membuktikan dia tidak terlibat. Pasalnya, dia dianggap tahu.

“Itu sulit karena dianggap saya tahu, dianggap saya memerintahkan,” tutur dia.

Baca juga: Terkait Kasus Arteria Dahlan, Polda Jabar Terima Pengaduan Majelis Adat Sunda, Bukan Laporan Polisi

Itong juga menegaskan tak bisa memercayai alat bukti yang dimiliki KPK, apalagi jika bukti-bukti yang menjeratnya hanya berdasarkan keterangan dari Hamdan.

“Kata menerima dan menjanjikan itu buktinya dari mana? Kalau buktinya hanya omongan Hamdan, aduh saya kan enggak bisa percaya,” pungkasnya.

Hakim Itong Berteriak

Hakim PM Surabaya Itong Isnaeni Hidayat langsung bereaksi saat diumumkan KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) di Gedung KPK.

Saat itu, Komisioner KPK Nawawi Pamolango hadir membacakan pengumuman tersangka kasus suap itu.

Tiba-tiba, hakim Itong Isnaeni Hidayat yang dihadirkan dengan pakaian tahanan KPK balik badan dan berteriak.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved