Hakim Itong Sebut KPK Seperti Bikin Dongeng Cerita Fiksi, Sempat Teriak Saat Diumumkan Tersangka

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menyebut kontruksi perkara oleh KPK terkait kasusnya seperti dongeng atau cerita fiksi.

Editor: Mega Nugraha
Kompas.com/Tatang Guritno
Hakim PM Surabaya Itong Isnaeni Hidayat langsung bereaksi saat diumumkan KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) di Gedung KPK. 

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.

Melihat itu, sejumlah wartawan dan petugas KPK melihat Itong Isnaeni Hidayat. Petugas KPK tampak meminta sang hakim untuk kembali balik badan.

"Itu semua omong kosong,” kata dia.

Kronologi Kasus

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Yakni Hamdan dan seorang pengacara, Hendri Kasiono. Dua orang lainnya, Dewi selaku sekretaris Hendro dan Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihanto berstatus saksi.

Nawawi Pamolango mengatakan kasus bermula saat Itong Isnaeni Hidayat jadi hakim tunggal sidang permohonan pembubaran TP Soyu Giri Primedika.

Kemudian Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana untuk diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut.

“Diduga uang yang disiapkan senilai Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” sebut Nawawi.

Permintaan Hendro adalah agar PT SGP bisa dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.

Guna merealisasikan rencana itu, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera pengganti dan menyampaikan agar hakim memberi putusan sesuai keinginanya.

Nawawi mengatakan Hendro berulang kali menghubungi Hamdan melalui sambungan telepon. Pada percakapan itu, keduanya menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan percakapan tentang pemberian uang.

"Dengan menggunakan istilah upeti untuk samarkan maksud dari pemberian uang," katanya.

Di satu sisi, lanjut Nawawi, Hamdan selalu melaporkan pada Itong tentang hasil komunikasinya dengan Hendro. Lantas, Itong menyetujui permintaan itu dengan syarat meminta imbalan uang dalam nominal tertentu.

“Sekitar Januari 2022, tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” paparnya.

Mendapatkan perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro. Lalu pada Rabu (19/1/2022) Hendro menyerahkan uang senilai Rp 140 juta pada Hamdan untuk Itong.

Nawawi mengungkapkan, KPK menduga Itong juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong: Saya Tak Terima, seperti Cerita Dongeng", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved