ARTERIA Dahlan dan Semua Anggota DPR RI Kebal Hukum, Diperiksa Harus Ada Izin, Simak Alasannya
Majelis Adat Sunda laporkan ARteria dahlan ke Polda Jabar. Tapi ANggota DPR RI punya hak imunitas atau kebal hukum.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Majelis Adat Sunda tidak akan mencabut laporannya di Polda Jabar meski Arteria Dahlan sudah minta maaf atas pernyataannya yang dinilai rasis.
"Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan tapi kan harus ada pembelajaran apalagi anggota DPR RI melakukan tindakan tidak terpuji maka kami akan tetap melakukan proses hukum," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda.
Menurutnya, harus ada efek jera agar Arteria tak mengulangi perbuatannya. Ia pun meminta agar PDI Perjuangan memberikan sanksi tegas kepada Arteria Dahlan.
Baca juga: Polemik Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Sanksi dari PDIP hingga Dilabrak Lord Rangga Sunda Empire
"Apakah dia kapok atau tidak dengan kejadian ini kan belum tentu juga, kalau sekedar meminta maaf dan dimaafkan setiap orang bisa melakukan hal serupa tanpa memikirkan apa yang dilakukannya," katanya.
Majelis Adat Sunda berasama perwakilan adat minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).
"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kajati yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari Mulia Subagja Husein.
Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat di DPR RI sudah menyakiti perasaan masyarakat sunda.
"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," katanya.
Baca juga: TERNYATA Ini Maksud Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Kakak Jaksa Agung Langsung Pasang Badan
Anggota DPR RI Punya Hak Kebal Hukum
Anggota DPR RI punya hak kebal hukum selama berkaitan dengan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Hal itu diatur di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang--undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 224.
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yarrg semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.