SOSOK Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang Kena OTT KPK, Dulu Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Ratusan Miliar
Menurut sumber di PN Surabaya yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bagaimana sosok Itong Isnaeni.
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara,” sebut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengungkap KPK telah menyegel ruangan Hakim Itong.
Setelah menyegel ruangan di PN Surabaya, KPK disebut perdi dengan membawa Itong dan Hamdan.
“Di dalam mobil (KPK) ada saudara Itong dan Hamdan yang turut diamankan,” kata Andi.
Diketahui KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan proses pemeriksaan sebelum menentukan sikapnya atas perkara ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjaring OTT KPK, Hakim Itong Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/14451251/terjaring-ott-kpk-hakim-itong-pernah-diskors-karena-bebaskan-2-terdakwa?page=all#page2.