SOSOK Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang Kena OTT KPK, Dulu Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Ratusan Miliar
Menurut sumber di PN Surabaya yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bagaimana sosok Itong Isnaeni.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur bernama Itong Isnaeni Hidayat, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022) pagi.
Selain Itong, KPK juga mengamankan seorang pengacara dan panitera pengganti bernama Hamdan.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH. MH., Hakim PN Surabaya," ungkap Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Kamis.
"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," imbuhnya.
Lalu, siapa Hakim Itong?
Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.
Tak hanya bekerja sebagai hakim biasa di PN Surabaya, Itong juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas.
Menurut sumber di PN Surabaya yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bagaimana sosok Itong Isnaeni.
Itong diketahui sudah lama menjadi hakim di PN Surabaya.
Menurutnya, Itong sebagai hakim dikenal sebagai sosok yang nekat.
"Dia hakim yang sudah lama. Memang terkenal bonek," ujar sumber tersebut, Kamis (20/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.
Selama kariernya sebagai hakim, Itong pernah membebaskan koruptor pada 2011 silam.
Kala itu, ia bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.
Mengutip situs resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), hakim PN Tanjungkarang berturut-turut memvonis bebas terdakwa korupsi, mantan Bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah, yaitu Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya.
Hakim Itong diperiksa Mahkamah Agung karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur, Satono, yang menjadi terdakwa korupsi pada tahun 2011.