Hari Ini Pembelaan Herry Wirawan yang Hamili Santriwati, Akan Minta Hukuman Seringan-ringannya?
Sidang kasus rudapaksa 13 santriwati oleh Herry Wirawan di PN Bandung hari ini mengagendakan pembelaan dari tim kuasa hukum.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Sidang kasus rudapaksa 13 santriwati oleh Herry Wirawan di PN Bandung hari ini mengagendakan pembelaan dari tim kuasa hukum.
Pada sidang pekan lalu, Herry Wirawan dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman mati, perampasan aset, denda Rp 500 juta hingga kebiri kimia.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo, mengatakan, di sidang pembelaan, dia akan menyampaikan secara menyeluruh terkait kasus yang menjerat Herry Wirawan berdasarkan fakta persidangan.
"Baik, jadi begini karena saya penasihat hukumnya, tentu pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan sederhana ya. Kesimpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di dalam nota pembelaan kami," kata Ira Margaretha Mambo saat dihubungi pada Rabu (19/1/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS, ATM di Tasik Hampir Dibobol Maling, Pelaku Gagal Beraksi karena Dipergoki Warga
Ditanya soal substansi pembelaan apakah termasuk ada permintaan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pada Herry Wirawan seringan-ringannya, dia tidak sependapat.
"Jadi, kalau yang ditanyakan itu hukumannya berat, kita tidak bisa menjawab hal itu karena tuntutan itu utuh menyeluruh dan berkaitan dengan fakta persidangan," kata dia.
Komnas HAM sebelumnya sempat menyatakan ketidak setujuannya dengan jaksa yang menuntut hukuman mati karena itu dinilai melanggar HAM.
"Pada intinya, atas segala perhatian dalam perkara ini, kami mengucapkan terima kasih. Namun demikian kami tidak bisa menyampaikan apa yang ada di fakta persidangan. Itu dulu. Tapi ya itu kami kerap membuat pembelaan bahwa apa yang kami tuangkan itu tentu ada landasan hukumnya," ujar dia.
Baca juga: 5 Mobil di DPR RI ini Pakai Plat Nomor Mirip Polisi, Salah Satunya Milik Arteria Dahlan
Lantas, jika tidak meminta hukuman yang seringan-ringannya, apa yang diminta tim kuasa hukum, Ira menyebut pihaknya hanya mengajukan agar hakim memutus seadil-adilnya.
"Sudah barang tentu seperti itu, tapi lebih detilnya nanti. Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi, jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ucap Ira.
Tuntutan Hukuman Mati
Selain hukuman mati, jaksa Kejati Jabar menuntut agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa santriwati dimiskinkan dengan perampasan aset miliknya.
Tuntutan jaksa Kejati Jabar itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan diumumkan sebagai bentuk hukuman sosial.