Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Ustaz Bejat yang Hamili Santriwati Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Tutup Mulut

Terdakwa Herry Wirawan, yang telah menghamili para santriwatinya, telah membacakan pleidoi atau pembelaan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat akan mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Penuhi Syarat Divonis Hukuman Mati

Pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang.

"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022).

Pihaknya optimis di putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Saat ini pemulihan terhadap korban rudapaksa yang berada di Kabupaten Garut terus dilakukan.

Salah satu keluarga korban mengatakan bahwa ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya.

Bahkan korban enggan menyentuh bayi yang ia lahirkan dari kebejatan Herry Wirawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh TN (35) salah satu kerabat korban, ia menyebut korban sering memarahi anaknya.

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin gamau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

TN berharap kondisi tersebut segera berlalu, ia meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang tidak semuanya dapat menerima kenyataan.

Namun menurutnya ada beberapa korban yang sudah bisa berkomunikasi dan perlahan mulai pulih.

"Kalo denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: Tanggapan Wapres Maruf Amin Soal Tuntutan Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan

Syarat Predator Anak Dihukum Mati

Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (3) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pasal 81

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved