Soal Kasus Herry Wirawan Hamili Santri, Menteri PPPA Bintang Harapkan Ada Putusan Ini Agar Adil
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, kasus rudapaksa Herry Wirawan itu harus tuntas dan hukuman yang diberikan haruslah seadil-adilnya.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Masih ingat kasus yang menimpa belasan santriwati yang dirudapaksa guru bejat Herry Wirawan?
Ya, kejadian di Kota Bandung beberapa waktu lalu itu memang membuat geger. Belasan santriwati itu menjadi korban rudapaksa Herry.
Kini Herry dituntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Bintang Ayu Darmawati atau Bintang Puspayoga mengatakan kasus itu harus tuntas dan hukuman yang diberikan haruslah seadil-adilnya.
"Hukuman itu harus memberi efek jera kepada pelaku dan menjadi rasa adil bagi korban," kata Bintang Puspayoga saat diwawacarai TribunJabar.id di Sumedang, Rabu (19/1/2022).
Bintang menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah berkonsentrasi pada kasus rudapaksa itu.
Baca juga: Kata Menteri PPPA soal Banyak Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Barat
Dia berharap putusan yang nanti dikeluarkan oleh hakim di persidangan adalah yang terbaik.
"Kalau teman-teman (wartawan) memperhatikan tuntutanya, tentu kami berharap putusan itu tidak jauh dari tuntutan yang dilayangkan jaksa," kata Bintang Puspayoga.
Bintang Puspayoga berada di Sumedang untuk meresmikan Rumah Aman Simpati Adhyaksa.
Sebuah rumah rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual terutama perempuan dan korban kekerasan anak.
Gedung yang diresmikan Bintang Puspayoga itu merupakan bangunan yang didirikan dan konsepnya diterapkan hasil kerja sama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Hadir dalam peresmian tersebut Kajati Jabar Asep N Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.
Rumah tersebut merupakan rumah berderet dengan lima partisi.
Setiap partisi bisa dianggap sebagai satu rumah sebab masing-masing memiliki pintu.