Modus Investasi Bodong Senilai Rp 5,7 Miliar yang Dilakukan Sepasang Kekasih Menggunakan Skema Ini

Dalam menjalankan aksinya di investasi senilai Rp 5,7 miliar ini sepasang kekasih yang ditangkap Polres Tasikmalaya Kota terungkap menggunakan skema

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan 

Dari hasil penyelidikan itulah, jajaran Satreskrim menangkap tiga tersangka pelaku yaitu LA (22 tahun), RM (22), dan EL (22).

"Ketiga tersangka itu, dua perempuan dan seorang pria. Ssatu tersangka, EL, tak ditahan karena baru melahirkan. Ini pertimbangan kemanusiaan," kata Aszhari Kurniawan.

Menurut dia, awalnya LA dan EM mengajak para korban untuk berinvestasi dan menjanjikan keuntungan 40 persen tiap bulan dari nilai investasi.

 
Karena banyak peminatnya, pada bulan pertama terkumpul dana investasi Rp 5,7 miliar dari sekitar 300 warga.

Uang investasi yang masuk ke LA dan RM kemudian diserahkan kepada EL. Oleh EL inilah dana digunakan untuk usaha pinjaman. 

Baca juga: Dilaporkan Ingkar Janji Investasi Hotel, Pihak Yusuf Mansur Beri Klarifikasi, Niat Awal Bantu Jemaah

"Pada awalnya, ada pengembalian uang investasi dan keuntungan kepada para korban hingga senilai Rp 5,2 miliar," kata Kapolres. 

Sejak tiga bulan lalu tidak ada lagi pengembalian uang investasi maupun keuntungan.

"Merasa dirugikan, para korban akhirnya mengadu. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh kasus ini," ujar Azhari. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved