Modus Investasi Bodong Senilai Rp 5,7 Miliar yang Dilakukan Sepasang Kekasih Menggunakan Skema Ini

Dalam menjalankan aksinya di investasi senilai Rp 5,7 miliar ini sepasang kekasih yang ditangkap Polres Tasikmalaya Kota terungkap menggunakan skema

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Modus operandi investasi bodong senilai Rp 5,7 miliar yang dibongkar Polres Tasikmalaya Kota menggunakan skema ponzi.

"Pemberian keuntungan bukan berasal dari hasil usaha tapi diambil dari modal yang diberikan investor berikutnya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, di Mapolres, Rabu (19/1).

Polres Tasikmalaya Kota sudah menangkap tiga tersangka pelaku yakni sepasang kekasih, RM (22) dan AL (22), keduanya mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Tasikmalaya.

"Serta seorang ibu rumah tangga berinisial EL (22), namun tersangka tidak ditahan karena baru melahirkan," ujar Kapolres.

AL dan EL warga Kecamatan Malangbong, Garut, serta RM warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan menggunakan skema ponzi itulah, lanjut Aszhari, ketiga tersangka berhasil membujuk kenalan mereka untuk berinvestasi.

Baca juga: Keberadaan AR Dalang Investasi Bodong di Cianjur Belum Diketahui, Korban Dirugikan Rp 4,1 M

"Jumlah investor sekitar 300 orang dengan nilai investasi mencapai Rp 5,7 miliar," kata Aszhari.

Namun setelah mampu memutarkan uang sebesar Rp 5,2 miliar, jumlah investor baru mulai seret dan akibatnya ketiga tersangka tak mampu membayar keuntungan.

"Jangankan memberikan keuntungan, investor yang hendak menarik kembali modal tidak bisa. Akhirnya sejumlah korban melapor," ujar Kapolres.

Tiga Pelaku

Dalam pengungkapan kasus investasi bodong tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, terdiri dari dua mahasiswa dan seorang ibu rumah tangga.

Polisi menyita sejumlah barang bukti terdiri dari sejumlah ponsel, sreenshot chat di Whatsapp, Laptop, dan dua kendaraan bermotor Honda Jazz dan motor Vespa matic.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkap kasus investasi bodong senilai Rp 5,7 miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkap kasus investasi bodong senilai Rp 5,7 miliar. (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan kasus investasi bodong tersebut terungkap setelah sejumlah korban mengadu.

"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan termasuk memintai keterangan 12 saksi korban," kata Kapolres di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Marak Kasusnya, Ini Cara Terhindar dari Investasi Bodong, OJK Diminta Gencar Literasi Warga

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved