Dilaporkan Ingkar Janji Investasi Hotel, Pihak Yusuf Mansur Beri Klarifikasi, Niat Awal Bantu Jemaah
Pihak Yusuf Mansur akhirnya buka suara setelah dilaporkan atas tudingan wanprestasi (ingkar janji) investasi hotel.
TRIBUNJABAR.ID - Pihak Yusuf Mansur akhirnya buka suara setelah dilaporkan atas tudingan wanprestasi (ingkar janji) investasi hotel.
Melalui kuasa hukum-nya, Dedy Junaedi, pihak Yusuf Mansur menyampaikan klarifikasi.
Klarifikasi itu disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Senin (10/1/2022).
Dedy menilai tudingan yang ditujukan untuk sang klien kini sudah tidak terkendali.
Baca juga: Diduga Wanprestasi, Yusuf Mansur Senang Digugat 12 Investor Ganti Rugi Rp 785 Juta? Ini Alasannya
Karena itu, dalam kesempatan tersebut, Dedy ingin menangkal semua pemahaman yang salah.
Tudingan soal wanprestasi seolah menyatakan Ustaz Yusuf Mansur seorang penipu.
Dedy menegaskan, sejak awal sang klien tidak memiliki niat buruk sedikit pun kepada jemaahnya.
"Mewakili KH Yusuf Mansur untuk meng-counter berita yang sudah menjadi bola liar," terang Dedy.
"Seakan-akan ini penggiringan opini, KH Yusuf Mansur adalah penipu, saya katakan, salah besar."
Kemudian, Dedy menerangkan dugaan awal mula tudingan ini bisa diterima Ustaz Yusuf Mansur.
Pada tahun 2012, Ustaz Yusuf Mansur mendirikan sebuah bisnis investasi patungan usaha.
"Saya sampaikan bahwa klien saya itu saya benarkan membuat salah satu bisnis," jelas Dedy.
"Yang disebut patungan usaha dan patungan aset, itu sekitar tahun 2012."
"Proses sampai tahun 2018, jadilah yang disebut patungan aset manajemen atau Paytren," imbuhnya.
Dari bisnis tersebut, korban menganggap Ustaz Yusuf Mansur akan menjanjikan keuntungan.