Dedi Mulyadi Sebut Semua Orang Sunda Marah, Bisakah Arteria Dahlan Dijerat Pidana?
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi sebut pernyataan Arteria Dahlan soal penggunaan Bahasa Sunda di rapat Komisi III DPR RI singgung SARA
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyebut pernyataan Arteria Dahlan soal penggunaan Bahasa Sunda di rapat Komisi III DPR RI sangat mengandung SARA.
"Bung Arteria mungkin lupa, bahwa, nasionalisme itu bukan hanya Jakarta centris, nasionalisme itu lahir dari berbagai daerah, hendaknya hal ini jadi pelajaran. Sebab ini juga menyinggung dan mengandung unsur SARA," kata Dedi Mulyadi saat dihubungi via ponselnya, Rabu (19/1/2022).
Dedi Mulyadi berpendapat bahwa rapat menggunakan bahas daerah justru tidak ada salahnya jika peserta rapat juga mengerti bahasa daerah tersebut.
"Rapat menggunakan bahasa daerah bagi saya tidak ada salahnya, bukan hanya Sunda, mau pakai bahasa Jawa, bahasa Papua, bahkan bahkan bahasa Dayak sekalipun, itu sah-sah saja," ujar Dedi Mulyadi.
Baca juga: Kisruh Arteria Dahlan Soal Dugaan Rasis, Ternyata Suku Sunda Suku Terbanyak Kedua di Indonesia
Di sisi lain, Dedi Mulyadi berpandangan, masyarakat tak perlu berlebihan, secara pribadi ia justru menganggap kasus tersebut sebagai pembelajaran dan evaluasi diri.
"Saya justru berkesimpulan bahwa, ada hikmah yang bisa diambil dibalik ramainya perbincangan ini," ujar Dedi Mulyadi.
Pertama, ia berpandangan dengan mencuatnya kasus tersebut, ada hikmah timbulnya kesatuan dan persatuan sesama masyarakat suku sunda.
"Selama ini kita kan dianggap suku pendiam, dengan adanya pernyataan bung Arteria Dahlan. Saya justru melihat semangat kesatuan, seluruh orang Sunda merasakan perasaan yang sama, semuanya marah kan," imbuhnya.
Kesimpulan kedua, hikmah dibalik kasus Arteria Dahlan adalah, sebagai politikus atau tokoh publik, ia menganggap bahwa, harus punya sikap nasionalisme yang benar-benar tertanam.
Baca juga: Kisruh Bahasa Sunda, Para Kabuyutan Galuh Akan Turun ke Jalan Jika Arteria Dahlan Tak Lakukan Ini
"Sikap nasionalisme itu bukan hanya ucapan, tapi juga ditunjukkan dengan kelakukan, termasuk budi pekerti dalam bertutur kata," ucapnya.
Karena Menyinggung SARA, Apakah Bisa Dijerat Pasal Ujaran Kebencian Menyinggung SARA?
Ahli Pidana Unpar Agustinus Pohan menilai jika Arteria Dahlan tidak bisa dijerat pasal ujaran kebencian atas dugaan pernyataan rasis yang dia lontarkan.
Seperti diberitakan, Arteria Dahlan tiba-tiba meminta Jaksa Agung untuk memecat seolah kepala kejati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat Komisi III DPR RI.
"Enggaklah, saya kira bahwa Arteria Dahlan cara penyampaiannya tidak pas, saya kira ini lebih ke soal etik," ujar Agustinus Pohan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/1/2022).
Dikatakan Agustinus Pohan, dalam konteks hukum pidana harus ada mens rea atau niat berbuat pidana.
Baca juga: Arteria Dahlan Diminta Teman Sejawat Klarifikasi Video yang Membuat Gaduh tentang Bahasa Sunda
"Mens reanya atau sikap batin yang membimbing perbuatan itu, apa. Jadi, kalau bicara ujaran kebencian, maka sikap batinnya harus kebencian, saya kira dalam konteks ini tidak ada, apalagi disampaikan kepada orang Sunda juga, kan Jaksa Agung orang sunda juga," katanya.
Ia mengaku tidak dalam posisi mendukung atau membela Arteria Dahlan. Ia menduga jika ucapan Arteria lebih pada permintaan agar tidak menggunakan bahasa daerah ketika berada dalam forum resmi.
"Saya sama sekali tidak membela Arteria, mohon maaf. Mungkin maksudnya adalah, ya kalau di acara resmi jangan pakai bahasa daerahlah, bahasa Sunda, Jawa atau apapun, karena tidak semua mengerti bahasa daerah, karena Indonesia ini ada banyak bahasa daerah. Jadi, saya kira mens reanya tidak ada, kalau etik iya," ucapnya.
Menurutnya, perkataan Arteria Dahlan jelas tidak tepat dan masyarakat pun jangan sampai menanggapi peristiwa ini dengan reaksi yang tidak tepat pula.
"Akibatnya bisa jadi ribut. Jadi, tergantung niatnya mau apa, mau mempolitisasi atau mau proporsional, mestinya sikap proporsional, karena tadi mens reanya apa," katanya.
Pidana ujaran kebencian sendiri saat ini dijeratkan polisi pada Habib Bahar, dalam laporannya terkait dengan KSAD Jenderal Dudung Abdulrahman.
Saat ini, Habib Bahar sudah jadi tersangka ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan di Polda Jabar.
Arteria Dahlan Sudah Murtad Dari Ajaran PDI Perjuangan
Meski sesama anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, TB Hasanudin tak tanggung-tanggung melontarkan kritik atas rekannya tersebut. Ia mempersilahkan warga Jabar ajukan permohonan agar Arteria Dahlan dipecat.
Menurut TB Hasanudin, pernyataan Arteria Dahlan soal larangan pakai Bahasa Sunda dalam rapat Komisi III DPR RI tak mewakili komunitas partai atau komunitas anggota DPR RI.
"Ya silakan saja ajukan. Kan ada dewan kehormatan. Nanti akan lakukan sidang, investigasi, dan lainnya," ujar TB Hasanudin di Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022).
Dia pun meminta Arteria untuk bertanggungjawab atas ucapannya itu secara pribadi.
"Saya selaku anggota kader PDIP sangat sesalkan pernyataan Arteria Dahlan. Saya juga sudah bicara langsung dengan Arteria Dahlan dan sampaikan kekecewaan," katanya di Perpustakaan Ajip Rosidi.
Bahkan, dia menyebut pernyataan rasis Arteria Dahlan sudah keluar dari ajaran dan ideologi PDI Perjuangan. Dia menyebutnya; murtad.
"Saya pun sebagai sesama PDIP merasa, ini (pernyataan Arteria Dahlan) bukan roh, ini bukan jiwa dari PDI Perjuangan. Jadi ini menurut hemat saya keluar dari ajaran, murtad dari pakem ideologi partai. Kami (di PDIP) terkenal pluralis, kami partai nasionalis," kata TB Hassanudin.
Kronologi
Gara-gara ucapannya, Arteria Dahlan menjadi sorotan lagi. Bukan kali ini saja, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu beberapa kali menjadi pusat atensi karena kontroversinya.
Kali ini, Arteria disorot soal permintaannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
Hal ini diutarakan Arteria dalam rapat kerja Komisi III DPR denga Kejaksaan Agung kemarin, Senin (17/1/2022).
Peristiwa itu bermula saat Arteria menyatakan harapannya agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap profesional dalam bertugas.
"Saya minta betul kita profesional, saya sama Pak JA (Jaksa Agung) ini luar biasa sayangnya, Pak," kata Arteria.
Tiba-tiba saja, dia mengungkapkan adanya kajati yang berbahasa Sunda ketika rapat.
Padahal, menurut Arteria, seorang kajati haruslah berbahasa Indonesia ketika rapat.
"Ada kritik sedikit Pak JA, ada kajati, Pak, dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu," pinta Arteria.
Hal itu dinilai harus menjadi pertimbangan bagi Jaksa Agung untuk mengganti kajati yang dimaksud.
Dalam memimpin rapat, seorang kajati dinilai Arteria perlu menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
"Kita ini Indonesia, Pak. Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," ujarnya.