Guru Rudapaksa Santri
UPDATE Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Tergabung dalam WAG buat Curhat, Ini Kata Bupati Garut
Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku rudapaksa belasan santriwati di Bandung, turut ditanggapi Bupati Garut Rudy Gunawan.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
"Kami juga punya WhatsApp group ya bersama anak-anak, mendengarkan keluhan mereka," ucap istri Bupati Garut itu.
Dituntut Hukuman Mati
Ustaz bejat Herry Wirawan, yang merudapaksa dan menghamili para santriwatinya, sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 santriwati di Bandung itu dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Setelah tuntutan, Herry diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pleidoi.
Pleidoi dari kuasa hukum Herry Wirawan dan Herry sendiri rencananya bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar pada Kamis, 20 Januari 2022.
"Ya, sidang selanjutnya pleidoi tanggal 20 Januari," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Kamis (13/1/2022).
Setelah pleidoi, selanjutnya sidang bakal dilanjutkan dengan agenda vonis dari majelis Hakim.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim mempercepat proses persidangan Herry dengan digelar satu minggu dua kali. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-p2tp2a-kabupaten-garut-diah-kurniasari-gunawan_20170221_131407.jpg)