Jokowi Diusung Maju Lagi di Pilpres 2024, Tapi Sebagai Cawapres Prabowo Subianto

Joko Widodo dan Prabowo Subianto didukung maju di Pilpres 2024 oleh sekelompok orang menamakan diri Sekber Prabowo-Jokowi.

Editor: Mega Nugraha
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi langsung menelepon Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, saat Kepala Negara mendapat keluhan dari petani bawang di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, terkait impor bawang, Selasa (14/12/2021).() 

Ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres adalah "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Ada sejumlah pihak yang menafsirkan berbeda ketentuan tersebut.

Salah satunya, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tak bisa kembali mencalonkan diri meski untuk jabatan wapres.(tribun network/yud/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekber Dorong Prabowo Calon Presiden & Jokowi Calon Wakil Presiden 2024, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved