Jokowi Diusung Maju Lagi di Pilpres 2024, Tapi Sebagai Cawapres Prabowo Subianto
Joko Widodo dan Prabowo Subianto didukung maju di Pilpres 2024 oleh sekelompok orang menamakan diri Sekber Prabowo-Jokowi.
Ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres adalah "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Ada sejumlah pihak yang menafsirkan berbeda ketentuan tersebut.
Salah satunya, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tak bisa kembali mencalonkan diri meski untuk jabatan wapres.(tribun network/yud/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekber Dorong Prabowo Calon Presiden & Jokowi Calon Wakil Presiden 2024,