Kemenlu Ungkap Kronologi Kasus TKW Cantik Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

TKW cantik warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, itu bahkan divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Dok. SBMI
Yayu Masih, pekerja migran Indonesia atau TKW asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, yang berada di Hong Kong. 

"KJRI sejak awal sudah mendampingi yang bersangkutan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam sistem hukum setempat," ucap dia.

Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, mengatakan, hari ini pihaknya akan mendampingi keluarga datang ke Kemenlu sebagai tindak lanjut.

Keluarga ingin berkonsultasi terkait kasus hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong tersebut.

"Hari ini, kami dari SBMI melakukan pendampingan terhadap keluarga Yayu Masih ke Kemenlu," ucap dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved