Kemenlu Ungkap Kronologi Kasus TKW Cantik Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong
TKW cantik warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, itu bahkan divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Yayu Masih (33), pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong.
TKW cantik warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, itu bahkan divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Soal kasus yang menimpa Yayu Masih, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kemlu RI, Yudha Nugraha, pun angkat bicara.
Yudha Nugraha mengatakan, kronologi kejadian itu berawal saat Yayu Masih ditangkap pada bulan November 2019 oleh otoritas Hong Kong karena menjadi kurir pengambilan paket narkoba kokain seberat 1.500 gram.
"Tanggal 29 Juli 2021, Yayu Masih dinyatakan bersalah oleh Juri High Court atas tuduhan Trafficking in Dangerous Drugs," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (14/1/2022).
Menurut Yudha Nugraha, TKW cantik itu pun akhirnya dijatuhi vonis hukuman 20 tahun dan 3 bulan penjara setelah hakim mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan serta memberatkan hukuman pada 2 Agustus 2021.
Dalam hal ini, ia juga membantah soal kabar KJRI Hong Kong tidak memberikan pendampingan.
Justru sebaliknya, kata dia, KJRI Hong Kong selalu memastikan akses kekonsuleran dan hak-hak hukum TKW yang bersangkutan.
Hal itu sudah dilakukan bahkan sejak TKW cantik itu ditangkap hingga selama berlangsungnya proses hukum Yayu Masih.
"KJRI terus mendampingi yang bersangkutan sejak ditangkap dan berkoordinasi dengan pengacara dan penerjemah yang mendampingi yang bersangkutan dalam menghadapi persidangan di High Court," ucap dia.
Di sisi lain, disampaikan Yudha Nugraha, saat ini Yayu Masih diketahui sedang mengajukan banding (appeal) dan sedang diproses di Legal Aid Hong Kong.
Pada 10 Januari 2022, Tim Satgas KJRI Hong Kong juga sudah bertemu dengan Yayu Masih di Tai Lam Correction Center.
Di sana Tim Satgas KJRI Hong Kong membantu keperluan TKW cantik tersebut dalam menyusun banding (appeal), termasuk menyiapkan salinan berkas perkara Yayu Masih sebanyak 400 halaman.
"Jadi tidak benar bahwa KJRI Hong Kong tidak bisa memberikan bantuan."
"KJRI sejak awal sudah mendampingi yang bersangkutan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam sistem hukum setempat," ucap dia.
Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, mengatakan, hari ini pihaknya akan mendampingi keluarga datang ke Kemenlu sebagai tindak lanjut.
Keluarga ingin berkonsultasi terkait kasus hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong tersebut.
"Hari ini, kami dari SBMI melakukan pendampingan terhadap keluarga Yayu Masih ke Kemenlu," ucap dia. (*)